Mengacu pada ketentuan pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan sesuai PMK nomor 134/PMK.07/2022, perubahan APBD tidak hanya mengakomodasi per kembang an yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun 2022, juga mengatasi dampak inflasi daerah.
Paripurna dilakukan karena tahapan dan jadwal yang ditetapkan badan anggaran bersama TAPD karena sudah merampungkan pembahasan, pada akhir batas waktu penetapan perubahan.Saat ini penyusunan APBD Perubahan provinsi Sumatera Barat tahun 2022 saat ini dalam kondisi inflasi tinggi, mencapai 7,7% dan berada pada rangking 2 tertinggi nasional
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kepada badan anggaran dan TAPD, yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda perubahan APBD 2022," ucap ketua DPRD Sumbar Supardi saat me mimpin rapat paripurna, di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suwib, Jumat (30/9/2022).
Supardi juga menyampaikan, penetapan ranperda dilakukan karena sudah melewati tahapan pembicara an tingkat kedua, sesuai dengan amanat pasal 9 ayat (3) huruf d, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
"Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangannya, juga sudah memberikan tanggapan dan pandangan setrategi terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran, yang ditampung dalam APBD 2022 dan perlu menjadi perhati an oleh pemerintah daerah dan OPD terkait," tambah Supardi.
Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sampai akhir Agustus 2022 masih cukup banyak realisasi belanja OPD di bawah 40%, ini menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncana kan, akibatnya banyaknya Rasionalisasi kegiatan, ini juga akan berdampak pada pencapaian target pembangunan daerah sesuai RJPMD dan RKD.
"Pemerintah daerah dan OPD terkait hendaknya focus dalam penangan dampak inflasi, jika tidak maka akan meningkatkannya lagi inflasi daerah Sumatera Barat, dan kami ingatkan agar ber kordinasi dengan kabupaten/kota se Sumatera Barat," Imbaunya lagi.
Itu hanya sebagian besar pointer yang harus diperhatikan pemerintah provinsi dan OPD, karena hasil semua pembahasan telah disampaikan secara utuh kepada semua pihak terkait. usai peng ambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampai kan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasi kan," tutup Supardi.
Hasil pembahasan APBD Perubahan dibacakan langsung di hadapan peserta rapat paripurna dan undangan oleh sekretaris DPRD Sumbar yang juga Sertaris Badan Anggaran.Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.
Rapat paripurna berlangsung tertib, dihadiri langsung gubernur Sumbar Mahyeldi, Sekretaris daerah, asisten dan OPD Pemprov Sumbar, Forkompinda, serta stakeholder lainnya, dengan mempergunakan protap yang ada. (RK)
Tags:
DPRD Provinsi