Wakil Ketua Komisi II Suwondo mengatakan, sejumlah surat yang masuk perlu disikapi, diantaranya terkait persoalan di Pasar Srengat.Menurutnya, persoalan di Pasar Srengat, seperti pedagang pasar ber jubel di luar mengakibatkan pedagang yang ada di dalam pasar habis.
“Karena pembeli cenderung membeli dagangan diluar dan enggan masuk ke dalam. Di pasar-pasar lain sudah tertata, dengan nama pasar pagi dan pasar siang. Pasar pagi pukul 6 sudah bubar, sehingga tidak ada masalah.” Jelasnya. Kamis (29/09/2022)
Di pasar Srengat, sambungnya perlu adanya perhatian khusus dan nanti akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait dalam forum rapat kerja, harapannya riil yang dilakukan dinas berwenang untuk menyikapi persoal an yang ada di Pasar Srengat.
“Harapannya, persoalan yang ada di pasar Srengat bisa terurai dan masalahnya akan cepat selesai. Sedang kan surat lain yang perlu disikapi yakni menyangkut surat permohonan tentang mengkaji ulang pembatas an toko-toko swalayan dengan berbagai macam pertimbangan, seperti iklim investasi dan UMKM bisa terfasilitasi.” paparnya.
Untuk pengkajian ulang tersebut, menurutnya perlu di cermati dengan seksama, tetapi pengawasan Komisi II akan pihaknya laksanakan, termasuk aturan yang tertuang di dalam Perda yang mengatur tentang toko swalayan dan pasar rakyat, terutama soal jarak, jumlah toko setiap kecamatan dan soal space 5 persen untuk UMKM.Politisi PDIP ini menjelaskan, posisi Komisi II berada pada pengawasan tentang pelaksana an Perda, bukan pada posisi untuk mengkaji ulang terkait Perda tersebut.
“Jadi kami bukan pada posisi mengkaji Perda yang baru. Terkait permasalah itu, pihaknya juga akan ber koordinasi dengan daerah lain, khususnya tentang 5 persen untuk ruang UMKM, apa sudah dimanfaat kan apa belum, kalau belum kira-kira apa kendalanya.” Tuturnya.
“Nanti Kita akan rapat kerja bersama Disperindag, menunggu alokasi waktu yang dirapatkan di Badan Musyawarah,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar ini.(edy)
Tags:
Jatim