Kasus judi dengan pasal 303 dalam KUHP terus diberangus, termasuk di wilayah hukum Polres Pasaman. Polres Pasaman bersama jajaran berhasil mengungkap tindak pidana judi togel online dengan 8 (delapan) tersangka dari 7 (tujuh ) laporan Polisi ( LP) pada 1 - 15 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasaman yang diwakili Waka Polres, Kompol AKP Muddasir dan dampingi Kasat Reskrim Rony AZ. SH.MH, Kasi Humas, Ipda Syamjianto, Kapolsek Rao, AKP Abrar.S.SH, Kapolsek Duo Koto, Ipda Antoni Hasibuan. SH, Kapolsek Bonjol, Iptu Nofrizal.SH dan Kapolsek Tigo Nagari, Iptu Syafrizal, SH, saat Press Release di Rupattama Polres Pasaman, Senin (15/8/2022).
Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir dalam keterangan persnya mengatakan jajaran Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi togel online dengan 8 (delapan) tersangka.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku. Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat atas praktik perjudian," ujarnya.
Kompol Muddasir juga mengatakan tersangka tindak pidana perjudian tersebut berinisial BR (34) warga Padang Ranjau Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari, AD (30) warga Kampung Dalam Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto dan SN (49) warga Kampung Lintang Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpati.
Kemudian, RF (28) warga Nagari Muara Tais Kecamatan Mapattungul, Der (51) dan RH (47) warga Kecamatan Panti serta satu warga Lubuk Sikaping.
Waka Polres juga menyebutkan kedelapan tersangka diamankan berdasarkan 7 ( tujuh) laporan polisi yang tersebar di 5 (Kecamatan)
"Kita tidak akan mentolerir tindak kejahatan perjudian, Polri sebagai pelayan pelindung dan mengayomi masyarakat akan terus memberantas berbagai tindak kejahatan yang ada ditengah tengah masyarakat, tutur Waka Polres
Mengakhiri keterangan persnya, Waka Polres Pasaman mengatakan kedelapan tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun, tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman