MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru SMSI Blitar Raya Award 2025 Bakal Dimeriahkan New Monata Dan Cak Sodiq   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety   

Ungkap Kasus 303, Jajaran Polres Pasaman Amankan Delapan Tersangka

Realitakini.com -- Pasaman
Kasus judi dengan pasal 303 dalam KUHP terus diberangus, termasuk di wilayah hukum  Polres Pasaman. Polres Pasaman bersama jajaran berhasil mengungkap  tindak pidana judi togel online dengan 8 (delapan) tersangka dari 7 (tujuh ) laporan Polisi ( LP) pada 1 - 15 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasaman yang diwakili Waka Polres, Kompol AKP Muddasir dan dampingi Kasat Reskrim Rony AZ. SH.MH, Kasi Humas, Ipda Syamjianto, Kapolsek Rao, AKP Abrar.S.SH, Kapolsek Duo Koto, Ipda Antoni Hasibuan. SH, Kapolsek Bonjol, Iptu Nofrizal.SH dan Kapolsek Tigo Nagari, Iptu Syafrizal, SH, saat Press Release di Rupattama Polres Pasaman, Senin (15/8/2022).

Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir dalam keterangan persnya mengatakan jajaran Polres Pasaman  berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi togel online dengan 8 (delapan) tersangka.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku. Pengungkapan  kasus tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat atas praktik perjudian," ujarnya.

Kompol Muddasir juga mengatakan tersangka tindak pidana perjudian tersebut berinisial BR (34) warga Padang Ranjau Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari, AD (30) warga Kampung Dalam Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto dan SN (49) warga Kampung Lintang Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpati.

Kemudian, RF (28) warga Nagari Muara Tais Kecamatan Mapattungul, Der (51) dan RH (47) warga Kecamatan Panti serta satu warga Lubuk Sikaping.

Waka Polres juga menyebutkan kedelapan tersangka diamankan berdasarkan 7 ( tujuh) laporan polisi yang tersebar di 5 (Kecamatan)

"Kita tidak akan mentolerir tindak kejahatan perjudian, Polri sebagai pelayan pelindung dan mengayomi masyarakat akan terus memberantas berbagai tindak kejahatan yang ada ditengah tengah masyarakat, tutur Waka Polres

Mengakhiri keterangan persnya, Waka Polres Pasaman mengatakan kedelapan tersangka tersebut, disangkakan dengan  Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun, tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post