Tangkap 7 Bandar Judi, Kapolres Sijunjung Himbau Masyarakat Pro Aktif Berantas Perjudian

Realitakini.com-Sijunjung
Adanya laporan masyarakat tentang keresahan akibat maraknya permainan judi, baik online maupun judi dengan modus permainan menggunakan uang sebagai taruhan yang dilakukan terang-terangan di warung (non online), membuat jajaran Polres Sijunjung segera ambil tindakan dengan turun ke lapangan melakukan LIDIK. 

Tidak hanya Kateam Opsnal dan Reskrim beserta jajarannya, bahkan Polsek dan jajarannya pun melaksanakan LIDIK. Dengan kerja keras serta adanya informasi dan laporan masyarakat, usaha ini membuahkan hasil gemilang dengan tertangkapnya pelaku dan bandar judi di berbagai tempat di Kabupaten Sijunjung.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Sijunjung pada Selasa sore (16/8/2022) di Gedung Jananuraga Mapolres Sijunjung. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, Kapolres Sijunjung mem beberkan tentang penangkapan pelaku dan bandar perjudian lengkap dengan barang bukti serta para tersangka.

"Ini bukan operasi, melainkan tugas Polres dan jajarannya dalam menjalankan Tupoksi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," ujar Kapolres Sijunjung.

"Permainan judi ini sangat merugikan. Tidak ada sejarahnya seorang penjudi bisa kaya raya. Kasihan kita kepada masyarakat, mereka jadi korban akibat ketidaktahuan terhadap dampak yang ditimbulkan. Seharusnya uang itu bisa digunakan untuk biaya rumah tangga, tapi malah habis untuk berjudi. Yang kaya tentu saja Bandar dan pemilik aplikasinya," lanjut Lazuardi.

"Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar pro aktif dalam memberantas PEKAT terutama Perjudi an, bila ada di lingkungannya yang terindikasi judi, segera laporkan. Kami akan menindak lanjutinya. Setiap laporan masuk akan ada rewardnya nanti," pungkas Lazuardi.

Sejak dimulai dari awal Agustus lalu, Polres Sijunjung sudah berhasil mengamankan 8 orang tersangka judi online dan 4 orang tersangka judi batu domino. Dengan rincian : Satreskrim Polres menangkap 6 orang tersangka, Polsek Kamang Baru menangkap 5 orang tersangka dan sisanya 1 orang tersangka diciduk oleh jajaran Polsek Lubuk Tarok. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunal Jutaan rupiah, 10 unit HP berbagai merk, 4 kartu ATM berbagai Bank, 2 Buku rekening Bank serta kotak penyimpanan uang, pena dan buku tulis. Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 Jo. 303 Bis ayat (1) dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 Juta rupiah. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post