MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kapolres Dan Ketua LKAAM Bahas Antisipasi Penyakit Masyarakat   Baca Post Terbaru Pembuatan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok Segera Terwujud   Baca Post Terbaru Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya Apresiasi Pemberantasan Narkoba Di Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar   Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru 50 Jemaah Calon Haji Anggota KORPRI Kabupaten Asahan Di Upah -Upah   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Diskusi Bersama Kepala Badan Bank Tanah Dorong Proses Bisnis untuk Ekonomi Berkeadilan   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Pimpin Rakor Evaluasi Pembangunan    Baca Post Terbaru Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi Di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat   Baca Post Terbaru Respons Cepat Wagub Vasko Atasi Kejahatan Nelayan Luar Di Perairan Sumbar   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar: Kerusakan Cukup Parah, Akibat Kelebihan Beban Tonase Kendaraan Yang Melintas   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah  

Satreskrim Polres Pasaman Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan

Realitakini.com -- Pasaman
Satreskrim Polres Pasaman mengamankan tersangka pelaku pemerasan Husnul Khotimah (25) atas kios pupuk subsidi korban Reski Sori Muda.

Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., MH yang diwakili oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir., S.H., MH yang didampingi Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., MH saat press realase di Mapolres Pasaman, Senin (1/8/22).

Konologis peristiwa dugaan pemerasan ini pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung - Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.

Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terlapor Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.

Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekeras an, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 369 ayat 1, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu akan memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu  sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post