Realitakini.com-Blitar.
Wabup Rahmat Santoso memberikan assessment dari Pemkab Blitar kepada pengacara Gus Syamsudin dalam kegiatan mediasi dengan Forkopimda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memediasi permasalahan keberadaan Gus Syamsudin dengan Padepokannya Nur Dzat Sejati, pada Selasa (9/8/2022). Dengan harap an tidak ada lagi kegaduhan akibat bentur an warga Desa Rejowinangun, Ke camatan Kademangan tempat berdirinya padepokan yang sempat didatangi Pesulap Merah be berapa waktu lalu.
Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, dan tampak hadir dari jajaran Forkopimda, Kapolres Blitar dan Dandim 0808/Blitar. Beberapa perwakil an warga desa juga hadir pada saat itu, begitu pula pihak Gus Syamsudin diwakili hadir pengacaranya, Priarno.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mem baca mkan putusan mediasi yang hasilnya izin usaha dari Gus Syamsudin resmi di cabut pemerintah. Dan segala kegiatan yang ada di Padepokan harus dihentikan sementara waktu.
Sebab izin Gus Syamsudin sebenarnya adalah izin pijat tradisional namun ada kegiatan seperti pondok. Apabila ingin membuka kembali kegiatan harus melaku kan pembenahan izin kepada pemerintah.
“Yang jelas izin Gus Syamsudin pijat tradisional itu saja, izin itu diterbitkan Dinkes (dinas kesehatan tahun 2021. Karena izin telah dicabut dinkes otomatis izin-izin di atasnya juga dicabut,” ungkap Wakil Bupati usai memimpin mediasi.
Pasca izin dicabut, Wabup Blitar mengata kan tidak ada batas waktu penutupan padepokan. Dan pemerintah akan me masang banner di sekitaran padepokan bahwasannya padepokan tidak boleh ber aktivitas. Begitu pula santri-santri yang didalamnya juga harus dipulangkan.
“Kita cukup pasang banner saja, kalau pen jagaan kita cukup pasrahkan pada polsek dan koramil sekitar. Kalau santrinya sudah gak boleh dong, harus dipulangkan karena gak boleh ada aktivitas,” ujarnya.
Wabup Rahmat berharap setelah dicabut nya ini tidak ada lagi kegejolak masyarakat. “Intinya masyarakat gak boleh geruduk-geruduk lagi, karena sudah jelas apa yang kita sampaikan. Jadi harus saling menahan diri agar tidak terjadi kerusakan atau tindak anarkis. Dengan izinnya dicabut maka harus memenuhi izin-izinnya baru bisa dibuka kembali,” harap Wabup Rahmat.
Sementara, Pengacara Gus Syamsudin, Priarno mengatakan menerima assessment yang diberikan Pemkab Blitar dan For kopimda. Selanjutnya akan membantu kliennya Gus Syamsudin yang telah diberi kan ruang untuk pembenahan izin jika ingin membuka kembali usahanya.
“Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin. Ini yang akan kami tindak lanjuti,” kata Priarno.
Untuk diketahui,Padepokan Gus syamsudin sempat viral saat didatangi Pesulap Merah dari Jakarta yang ingin melakukan pem buktian terkait praktik Gus Syamsudin diduga trik sulap biasa. Namun berakhir ricuh adu mulut antara Pesulap Merah dengan Pengacara dan Kepala Desanya hingga pembuktian batal dilakukan. Beberapa hari kejadian itu warga sekitar sempat menggeruduk padepokan mengaku resah dengan keberadaan Gus Syamsudin meminta agar padepokan ditutup.( edy)
Tags:
Jatim