"Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,528 trilyun disesuai kan menjadi Rp1,618 trilyun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24,749 milyar," papar Sekda muda tersebut.Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku."Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," ujar Adre Algumalar.( RK*)
Nota Pengantar Wali Kota Padang
terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA)
2022 sampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Padang Andree Algamar, kepada DPRD Kota Padang Jumat (5/8/2022),dalam Rapat
Paripurna DPRD Kota Padang
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota
Padang Syafrial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal
Azhar dan seluruh anggota DPRD Kota Padang.Selain itu juga diikuti unsur
for kopimda , stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik
secara langsung mau pun virtual.Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan
Perubah an KUA-PPAS ini mer upakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian
proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangun an yang akan dijadikan
pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022."Rancangan Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas
pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan
pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan
dengan kebijakan pembangun an Kota Padang tahun 2022," jelas Sekda.
Andree Algamar menambahkan, untuk
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari
kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan
daerah.Dijelaskannya, untuk pendapatan
daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan
target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani
penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu
dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
"Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah," jelas dia.Andree juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar berkurang se banyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.
Tags:
Pariwara