Realitakini.com-Agam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam , bersama Pemerintah Daerah setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, dan Kebijakan Umum Perubahan Anggar an (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2022.
Kesepatakan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Agam dan Pemda pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD, Senin (8/8/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Rapat itu juga dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekda Agam Edi Busti, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Sebelum penandatanganan nota ke sepakatan, Fraksi DPRD Agam yaitu Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan beberapa saran dan masukan, serta seluruh fraksi dapat menerima untuk kesepakatan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2022.
Bupati Agam Sumatera Barat, Andri Warman usai penandatanganan me nyampaikan bahwa tahapan yang telah disepakati saat ini baru KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2023. Selanjut tnya masuk pada tahapan penyusun an rencana kerja dan anggaran OPD serta penyusunan dan pembahasan rancangan APBD baik untuk perubahan anggaran tahun 2022 maupun tahun 2023.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepala OPD agar dapat menyusun rencana kerja dan anggaran baik untuk perubahanAPBD 2022 maupun perubahan APBD 2023 dengan memperhatikan program yang sangat prioritas guna mendukung pro gram unggulan daerah dan menunjang pencapaian target RPJMD.
"Selain itu juga mengurangi program dan kegiatan yang bersifat seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. Program dan kegiatan yang dilaksanakan harus mengacun pada RPJMD, Renstra, Renja, dan RKPD 2023 serta perubahan RKPD 2022," tutupnya.( Anto)
Tags:
Agam