Bupati Pasaman, H.Benny Utama serahkan secara simbolis serahkan remisi pengurangan kepada Warga Binaan Lapas (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Sikaping, Rabu (17/8/2022).
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dalam rangka HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Sikaping yang menerima remisi sebanyak 47 orang.
Bupati Pasaman, H.Benny Utama saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengata kan, Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama, rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarkat, termasuk para Warga Binaan Masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana(Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai se buah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh – sungguh”, ujarnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Pasaman menyampaikan selamat kepada warga binaan yang men dapat remisi. “Gunakan hak ini baik-baik, selamat hari kemerdekaan,” pungkasnya.
Sementara itu,Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuksikaping Nofrizal dalam sambutannya mengatakan Pemberian remisi umum Tahun 2022 berjumlah 47 Orang yang diantaranya Remisi 1 bulan sebanyak 14 Orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 4 Orang, Remisi 3 bulan sebanyak 12 Orang, Remisi 4 bulan sebanyak 11 Orang, dan Remisi 5 bulan sebanyak 6 Orang.
Turut dihadiri Forkopimda Kakan Kemenag, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Lubuk Sikaping dan Wali Nagari (Nurman)
Tags:
pasaman