Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 digelar dalam
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Kamis,
30 Juni 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi
Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang
Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para
undangan lainnya.Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen memgatakan, untuk melaksanakan
ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling
lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Hal ini juga sesuai dengan
ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuang an Negara
sebelum disampaikan kepada DPRD itu laporan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan
akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan
Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika,
Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir
Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua
Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga
BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota
Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.
"WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara
berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi
penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan
datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas
pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi
Sumatera Barat," katanya.Dikatakan Elly, setelah memahami
penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 dan berdasarkan hasil rapat
kerja pembahasan ranperda tersebut oleh Pansus DPRD bersama TAPD dan SKPD
terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang
telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata
semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber
pendapatan begitu sangatlah krusial bagi Kota Padang sehingga diharapkan
Walikota sesegeranya melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka
waktu secepatnya menyelesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah
diberikan oleh BPK-RI."Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan juga kepada Walikota dan
Sekda selaku Ketua TAPD untuk melakukan perbaikan ke depan terhadap kinerja
pemungut retribusi 7 OPD yang masih di bawah 50 % realisasinya yaitu
Dinas Perhubungan pencapaian realisasi 45,85 %, Dinas PRKP realisasi 48,98 %,
Dinas Pemuda dan Olah Raga realisasi 44,86 %, Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian 34,14 %, Dinas Pertanian realisasi 33,96 %, Dinas Perikanan dan
Pangan Realisasi 27,28 %, Dinas Pariwisata realisasinya hanya 7,43 %. Rendahnya
realisasi PAD secara tidak langsung berdampak terhadap program dan kegiatan
akhir tahun serta gagalnya pembayaran di akhir tahun 2021 hingga mencapai 32
Milyar rupiah," ungkap Elly
.Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga
menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di
Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD
defisit. "Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang
menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi
dan penundaan kegiatan.Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya
untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia," cakapnya.Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak
tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada
progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan
(progul) Walikota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja
pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota Padang ke depan. Artinya disini
adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD
menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong
peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan
solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang
lagi.
"Walikota perlu segera melakukan pengawasan dan evaluasi serta mengambil langkah langkah secara komprehensif untuk menggenjot semua OPD agar berusaha maksimal dan mencari terobosan dan inovasi yang cukup berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD. Salah satu saran yang sering kami lontarkan untuk peningkatan PAD ini adalah melaksanakan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.ntara itu, penerimaan dari pendapatan Transfer daerah jenis penerimaan dana DAK dari target Rp.339.724.064.000.- hanya dapat disalurkan sebesar Rp.287.146.986.560.- atau hanya 84.52% dan sangat disesali ternyata masih ada sekitar Rp.52.595.078,440.- yang tidak dapat disalurkan ke kas daerah. Seharusnya Pemerintah daerah lebih mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan.
Disamping itu, kata Elly, yang lebih penting lagi adalah pengawalan
terhadap tahapan penyaluran dana DAK ke kas daerah sehingga diakhir tahun dana
tersebut dapat masuk ke kas daerah 100 %.Kemudian juga sisa dana penggunaan
DAK yang seharusnya dianggarkan kembali bagi kegiatan DAK yang sama di tahun
berikutnya melalui mekanisme perubahan APBD dikhawatirkan tidak dapat
dialokasikan disebabkan Silpa dana DAK telah dipergunakan untuk alokasi
pembayaran gagal bayar kegiatan tahun 2021.Di lain pihak, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang
sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga
keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota
Padang. Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi
keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi
diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar dan pengembalian
dana DAK 2021 senilai Rp. 20,8 Milyar pada APBDP 2022. Hal ini semua tentu akan
menjadi beban bagi RAPBDP 2022," ungkapnya.Dikatakannya, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember
2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan
kendali.
Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7% atau defisit PAD dikisaran lebih dari 250 Milyar Rupiah sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan belanja daerah sejumlah 370 Milyar Rupiah. "Keadaan seperti ini, sekaligus memberikan pesan kepada kita terkhusus Walikota untuk memberikan perhatian serius dalam memaksimalkan pencapaian pendapatan daerah dan pengendalian terhadap belanja daerah.Oleh karena itu, kedepan kami mengingatkan Pemko untuk mengantisipasinya dengan penempatan kepala OPD yang handal di bidang pendapatan dan memastikan koordinasi yang baik antar OPD penghasil pendapatan dan Kepada kepala BAPPENDA Kota Padang selaku koordinator Pendapatan Daerah," ujarnya.Menurut Fraksi PKS, rendahnya capian PAD Kota Padang ini juga diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya lemahnya kendali atau kontrol terhadap OPD dalam upaya pencapaian Target dan adanya beberapa Potensi PAD yang belum dilaporkan secara Jujur oleh Wajib Pajak serta belum optimalnya kajian potensi PAD pada setiap OPD.
"Maka melihat kondisi ini, Kami dari Fraksi PKS
merekomendasi kan agar diperbaiki sistim pengendalian terhadap wajib Pajak
dengan sistim yg terintegritas, Pemko menagih Pihak wajib pajak atas kekurangan
setor pajak Pemko Padang melakukan Kajian Potensi Pajak dan Restribusi daerah
juga melakuka Inovasi dalam pencapaian potensi Pajak lebib baik dimasa
datang.""Melihat kepada Pencapaian Pendapatan Transfer pada LRA PP APBD
2021, di satu sisi kita wajib bersyukur karena pencapaian pendapatan transfer
terealisasi sebesar 1,57 Trilyun Rupiah atau 99,74%. Namun ada sisi lain kita
perlu waspada, karna kita belum mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan
sangat tergantung dengan pemerintah pusat. Kecendrungan penurunan DAU dan DAK
saat ini, serta beban berat daerah dalam pembiayaan Pegawai P3K ditahun
mendatang harus mulai di antisipasi dari sekarang. Hal ini jelas akan sangat
berbahaya bagi kemandirian kota Padang tahun 2022 dst. Oleh karena itu, demi
menjaga stabilitas Pembangunan didaerah, Kita perlu mengantispasi dari sekarang,
Tidak cukup hanya melalui peningkatan Pendapatan Asli daerah, tetapi juga
dengan melibatkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pembiayan pembangunan di
kota Padang," lanjut Pun Ardi.
Tags:
Pariwara