Realitakini.com-Blitar
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar Hearing Dengan Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates, Kamis (14/07/2022)
Hearing di pimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono dan dihadiri Sekretaris Komisi I, serta Anggota, Ketua Pokmas Maju Sejahtera beserta pengurus, Kepala Desa Tulungrejo, Muspika Kecamatan Wates, Dinas Perkim, dan BPPKAD.
Hearing ini terkait permasalahan pe nyelesaian masalah pertanahan bermula dari redistribusi tanah tahun 2001 yang menjadi aset Pemkab Blitar di Desa Tulung rejo. Bahwa tanah aset Pemkab itu merupa kan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam.” Kata Subito.
Namun sejak selesainya proses redis ter sebut, tanah garapan dibiarkan ter bengkalai tanpa aktivitas. Hingga warga mulai menata dan menggarap tanah ter sebut guna meningkat kan perekonomi an mereka.
“Tujuan kami untuk tanah tersebut, me minta diredis ulang. Sejak 2001 tidak di kelola Pemkab, bisa dikatakan sebagai tanah terlantar. Saya bersama masyarakat juga telah melakukan berbagai upaya, me ngirimkan surat kepada instansi terkait. Sampai saat ini masih belum bisa me nemukan kepastian,” ungkap Subito.
“Mohon untuk dijelaskan kenapa tanah tersebut tidak bisa untuk dilakukan redis, kenyataannya dari dulu sampai sekarang prosesnya juga sudah selesai.Kalau tidak diberikan harus ada alasannya,” Jelas Subito.
Sekretaris Pokmas, Winardi juga mem pertanyakan, proses awal jadi aset. “Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. Saya berharap tanah aset Pemkab seluas kurang lebih 52 ha minta dikembalikan ke warga,” Ungkap Winardi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang di wakili Kabid Per tanahan, Edi Purwanto menyampaikan, adanya permintaan dari warga Tulung rejo,tanah aset Pemkab yang diminta bukan kategori tanah terlantar.
“Tapi masih dalam proses tukar guling dengan kawasan hutan maliran. Untuk prosesnya juga memerlukan waktu.” Tandasnya.
BPPKAD, juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Tulungrejo juga sudah ter sertifikasi sejak tahun 2005. Dan sedang dalam upaya tukar guling.
Sementara, Hadi Sucipto selaku pen damping dari Pokmas, mempertanyakan mengenai bukti sertifikat yang disampai kan oleh BPPKAD.
Bahkan juga memberikan contoh salah satu daerah di Kabupaten Blitar, juga bisa dilaku kan redis. Meskipun melalui beberapa tahapan.
“Terjadinya aset pemkab ini tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemerintah Kabupaten Blitar. Kepada pihak Pemkab Blitar untuk meng kaji ulang aset tersebut daripada memicu persoalan hukum,” terang Hadi Sucipto.
Ketua Komisi I, Muharam Sulistyo, mengata kan akan segera menindaklanjuti per mohonan agar apa yang menjadi keinginan masyarakat atas penguasaan tanah yang sudah sekian lama ditempati masyarakat agar segera bisa terselesaikan.
“Salah satu titik pembahasan tadi sudah diwakili oleh desa Tulungrejo dan dihadiri kadesnya langsung dan menguraikan mulai kronologi penguasaan tanah sampai sekarang,” ungkap Sulistiyo.
“Mudah-mudahan melalui hearing ini, segera ada tindaklanjut dari pemerintah daerah dengan tim percepatan penyelesai an permasalahan tanah, dengan harapan apa yang menjadi keinginan warga bisa terselesaikan,” pungkasnya Muharam Sulistiyo Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(edy)
Tags:
Jatim