Realitakini.com- Sumbar
DPRD Sumbar adakan paripurna lanjutan pengesahan ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 setelah tertunda selama 3 hari, Dimana pripurna pada Jumat (8/7/2022), tidak memenuhi quorum Rapat paripurna pengambilan keputusan pertang gung-jawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi 3 wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Forkompinda, OPD, Organisasi massa, Orpol dan undangan lainnya,
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar mengatakan, agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 kepada Mentri Dalam Negri, untuk dievaluasi agar ranperda segera dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya,” tegas Supardi.
Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setalah Paripurna untuk segera disampai kan pada Mendagri.Rapat paripurna hari ini Selasa (12/7/2022). setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7/2022
Setelah memenuhi quorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputus an bisa dilanjutkan. Paripurna di penuhi berbagai komentar dari berbagai fraksi ,berlangsung cepat tanpa kendala akhirnya pengesahan ranperda pertanggung-jawaban APBD 2022 disyahkan menjadi Perda .( Rk*)
Tags:
DPRD Provinsi