Realitakini.com-Sumbar
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat Selasa (19/7). adakan rapat paripurna dengan agenda pegambilan keputusan dua ranperda yaitu ranperda tentang keterbukaan imformasi publik dan penyampaiyan nota KUA -PPAS tahun 2023.
Sidang paripurna dipimpim wakil Ketua Irsyad Safar DPRD dan didamping wakil yang lain .sedangkan dari pemerintahan provinsi Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar
Pada awal msa persidangan kedua tahun 2021/2022 DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap ranperda keterbukaan informasi Publik.dalam penyelengaraan tentang pemerintah daerah dan ranperda tenatang pengeloloaan keuangan dareah .Setelah melalui proses yang panjang akhi rnya seluruh fraksi menyetujui renperda Keterbukaan Informasi Publik
“Apakah ranperda Keterbukaan Informasi Publik, bisa kita sahkan menjadi Perda ? ” Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Sedangkan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah di tunda dengan berbagai regulasi yang muncul dari anggota DPRD.Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbuka an Informasi Publik.Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.(RK)
Tags:
DPRD Provinsi