Realitakini.com-Kabupaten Solok
Banyaknya kebijakan Bupati Solok Epiyardi Asda yang bertentangan dengan aturan, dan regulasi yang berimbas kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Seperti diangkatnya kembali pejabat yang sudah pensiun, serta kurang tepatnya se seorang menempati jabatan, seperti Zulhendri yang menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Solok.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, pada Realitakini.com, melalui handphone pribadinya, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut Madra Indriawan menyebut bahwa latar belakang pendidikan Zulhendri Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), cocok nya dia menjabat Kadis Lingkungan Hidup.
"Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2020, pasal 1 jelas-jelas menyatakan, bahwa Standar Kompetensi Tekhnis Pejabat Perangkat Daerah merupakan rumusan kemampuan kerja pejabat perangkat daerah bidang kesehatan yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan atau keahlian serta sikap dan perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, dan syarat jabat an secara profesional di bidang kesehatan," jelas Madra Indriawan.
Dalam pasal 2 ditegaskan, lanjutnya, Standar Kompetensi Tekhnis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan,digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penilaian kompetensi, atau sertifikasi kompetensi perencanaan pengembangan kompetensi, dan peningkatan profesiona litas Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
"Sekarang sudah jelas, kalau pejabat di bidang kesehatan harus mempunyai kompetensi dan keahlian dibidangnya, sesuai dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Nah, sekarang pertanyaannya Bupati mengacu kemana?,” ucapnya.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra ini, juga menyarankan agar Bupati Solok mengganti Zulhendri sebagai Kadis Kesehatan, agar roda pemerintahan di Kabupaten Solok berjalan dengan semestinya. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok