MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Gagalkan Pemgerdaran Narkotika Jenis Ganja   Baca Post Terbaru Datangi DPRD Pasaman, Tenaga Kontrak Daerah Sampaikan Aspirasi    Baca Post Terbaru Seorang Ayah Di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya   Baca Post Terbaru Laksanakan Patroli Intensif Polres Sanggau Pastikan Sungai Kapuas Bebas Aktivitas PETI   Baca Post Terbaru Update Banjir di Kecamatan Merlung: Jumlah yang Terdampak Semakin Bertambah, Berikut Datanya   Baca Post Terbaru Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Bersama Kemendagri RI   Baca Post Terbaru Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Sekda Medison Sidak RSUD Arosuka   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Sambut Kedatangan Mentri Pendidikan Malaysia    Baca Post Terbaru Turunan Harta Menurut Hukum Adat Minangkabau    Baca Post Terbaru Usai Kecamatan Batang Asam, Kini di Kecamatan Merlung Juga Dilanda Kebanjiran : 376 KK Mengungsi    Baca Post Terbaru Tidak Bagusnya Komunikasi Kadis DPM dengan Staf, Kegiatan Tidak Sesuai Tupoksinya   Baca Post Terbaru Kepala DPMN Romi Hedrawan, S.Sos, M.Si Perkirakan Keadaan Cuaca Di Kabupatean Solok    Baca Post Terbaru Mempermudah Pelayanan Masyarakat, Satpol PP Tanjabbar Buka Akses Layanan Pengaduan Via WhatsApp    Baca Post Terbaru Breaking News! 467 KK di Kecamatan Batang Asam Mengungsi Akibat Terdampak Banjir   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar : Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal Ke Masyarakat Luas   Baca Post Terbaru Walikota Solok Zul Elfian Umar Hadiri Musda KAGAMA Sumbar    Baca Post Terbaru Bupati Tanjabbar Laksanakan Safari Jum'at dan Menjadi Khatib Perdana di Masjid Al-Fallahin    Baca Post Terbaru Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Gapu di Tanjabbar    Baca Post Terbaru Mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Danrem 042/Gapu dan Forkopimda Tanjabbar Tanam Pohon Mangrove    Baca Post Terbaru Sebagai Bentuk Sinergitas, Danrem 042/Gapu Serahkan Cenderamata ke Kapolres Tanjabbar   

Gubernur Tegaskan Agar Pekerja Konstruksi Di Sumbar Harus Disertifikasi

Realitakini.com- Padang 
Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar sosialisasi tentang surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach  pada Kamis (9/6/2022).

Diketahui jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Sumbar sebanyak 8.470 tenaga ahli dan sebanyak 27.353 tenaga terampil. Oleh karena itu, Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, menyampaikan bahwa sertifikasi Sumber Daya Manusia Konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi. 

"Dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya," papar Buya.

Menurutnya perlu adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sebelum mendapat sertifikat kompetensi kerja, hal ini guna memberikan kredibilitas dalam setiap pekerjaan yang menyangkut tentang konstruksi. Ia melaporkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi ahli muda sebanyak 141 orang. 

Kemudian berdasarkan surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumbar, Gubernur berharap agar himbauan ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih giat melaksanakan sertifikasi para tenaga terampil. 

"Demi terwujudnya hal tersebut, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan di bidang jasa konstruksi dan memfasilitasi sertifikasi pekerja konstruksi. Saya harap Pemda dapat memberi perhatian dengan mengalokasikan anggaran, sehingga pembinaan untuk menghasilkan pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan tepat aturan di Sumbar dapat terlaksana dengan baik," ujarnya. 

Terakhir ia memaparkan terkait Undang-undang Jasa Konstruksi dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang pembagian kewenangan jasa konstruksi untuk pelatihan dan sertifikasi jasa konstruksi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil berada di Kabupaten/Kota. (Via/MMC/Dinas Kominfotik Sumbar/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post