Belajar Tentang Pemungutan Pajak Komisi III DPRD Kabupatean Kampar Kunjungi DPRD Sumbar

Realitakini,comSumbar 
Untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Kampat  maka Komisi III DPRD Kabupaten Kampar provinsi Riau, maka anggota komisi III  belajar tentang Pemungutan pajak restoranpada DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (9/6). Kunjungan Komisi III DPRD  Kabupaten Kampar ini diterima Ali Tanjung  dan Rahmad Saleh dari komisi III DPRD Sumbar. Pada Kesempatan ini 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar dipimpin oleh Ketua Komisi III Zumratun, S.Sos ,MM . Zumratun  mengatakan bahwa di kabupaten Kampar kenyataannya penerimaan pajak restoran masih belum lancar dengan baikadapun masalah-masalah yang terjadi dalam pemungutan pajak restoran yaitu seperti rendahnya kesadaran wajib pajak restoran untuk membayar pajak restoran, kurangnya kapasitas pengetahuan petugas pemungut pajak, masih adanya restoran yang tidak mau membayar pajak  restoran, kurangnya penerimaan pajak restoran saat pandemi COVID-19.

Lebih lanjut Sekretaris Komisi III kabupaten Kampar Jasmila Tarmizi  menjelaskan untuk meningkatkan PAD  Kabupaten Kampar dari  Sektor  Penerimaan Pajak Restoran memerlukan dana dalam menyeleng garakan pembangunan yang pembiayaannya berasal dari penerimaan daerah. Maka dari itu Pemerintah  Kabupaten Kampar berusaha menggali serta meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak  dan Retribusi guna meningkatkan sumber penerimaan daerah. Pajak daerah yang berpotensi  semakin berkembang dan diperhatikan sektor jasanya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah pajak restoran.

Menjawab  persolan Komisi III Kampar  Rahmad Saleh menjelaskan peningkatan kepatuhan terhadap subjek pajak yaitu dengan mendisiplinkan subjek pajak dalammembayar pajak dengan cara memberikan sanksi bagi subjek pajak yang telat membayar pajak. Sedangkan dalam strategi ekstensifikasi BPKD telah melakukan pendataan yang bertujuan untuk  penggalian dan pengembangan objek pungutan baru yang berpotensial dengan melakukan survey  lapangan.

Lebih lanjut dikatakan Ali Tanjung bahwa  di Sumatera Barat  mengenai pengelolaan Pajak di Sumatera Barat bukan wewenang  provinsi tetapi itu wewenang dari kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat.  ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels