Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran
dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan. “Kita minta
gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, mengintruksikan
Disdik kabupaten/kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak
anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa,”
kata Supardi di rumah dinasnya, Sabtu (21/5/2022).
Dia meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak
membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Terlebih pasca
Covid-19 ekonomi masyarakat belum stabil. Bahkan kebanya kan cenderung terpuruk.
Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti
semula.
“Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut
memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu,
bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar
komite, tidak dengan ujian,” katanya.
Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah
membodohi siswa, kepala daerah harus mengatisipasi hal ini, Jika praktik tidak
membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan, kita
minta gubernur atau walikota bupati meberhentikan kepala sekolah itu, kapan
perlu copot kepala dinasnya.
“Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk
masa depan pendidikan Sumbar. Aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke
DPRD Sumbar,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi
membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya. Namun jangan sampai
gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai,
upaya upaya itu percuma,”
Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.“Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya,” katanya.
Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.“Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiapan, percaya diri merekapu hilang,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat di konfirmasi mengatakan akan melaku kan pendataan tentang hal ini.“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
melalui Permendikbud yang diterbit kan, masih memberikan ketentuan bagi Komite
Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melaku kan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” ujarnya. (Rel)