Realitakini.com- -Tulungagung.
DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, bertempat di Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (18/5/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono ini juga menetapkan 2 Ranperda menjadi Perda yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
Seluruh fraksi setuju namun memberikan catatan dalam pandangan akhir.Partai Golkar melalui juru bicaranya Sukanto menyampaikan harapannya agar skema relaksasi masa transisi yakni skema IMB ke PBG agar supaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin.
Kemudian persoalan parkir dan retribusinya, selama ini menjadi perdebatan banyak pihak karena banyak yang merasa dirugikan namun ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan. Fraksi Golkar berharap Perda baru ini dapat mentertibkan perparkiran sehingga PAD bisa lebih optimal.
Selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada di Tulungagung. Fraksi Golkar berharap agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” kata Sukanto.
Sementara itu, Bupati Maryoto mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengkoreksi dan menyempurnakan semua Ranperda.
“Meskipun dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat namun dengan semangat kebersamaan untuk membuat suatu kebijakan yang implementatif dan didasarkan pada asas, teori hukum serta peraturan per undang-undangan yang berlaku, pada akhirnya Ranperda dapat disetujui untuk selanjutnya akan dievaluasi di pemerintah provinsi dan pusat,” terang Maryoto.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan kesimpulan bahwa semua fraksi pada prinsipnya menyetujui terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Kami berharap kepada semua pihak supaya dapat melaksanakan hasil rapat paripurna hari ini agar tercipta harmoni dan kerjasama yang saling berkaitan,” kata Marsono. (edy)
Tags:
Tulung Agung