Wali Kota Blitar, Santoso saat menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 dan Raperda Pengarusatamaan Gender pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Penggunaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021, DPRD Kota Blitar melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar mendengarkan langsung Penjelasan Wali Kota Blitar atas Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar..
Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim mengatakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar ada tiga agenda, yakni pertama Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Blitar Nomor : 188/20/410.040/ DPRD/2021 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Blitar Tahun 2022, kedua Penjelasan Wali Kota Blitar Atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 dan ketiga Penjelasan Wali Kota Blitar Atas Raperda.
“Pada Rapat Paripurna kali ada tiga agenda sekaligus, dimana salah satunya Wali Kota Blitar diminta untuk menjelaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 kemarin,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi dan Ely Hidayah.
Lanjut dr. Syahrul Alim, dengan adanya penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan akan menjadi evaluasi program kerja Pemerintah Kota Blitar pada tahun anggaran berikutnya.
“Sehingga kedepannya semua usulan anggaran pada program kerja APBD Kota Blitar bisa lebih efektif lagi, utamanya untuk semua program yang mengutamakan kepentingan masyarakat yang saat ini Pandemi Covid-19 masih belum berakhir,” ujarnya.
Wali Kota Blitar, Santoso dalam menyampaikan Pertanggung Jawaban APBD 20221 Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar mengatakan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar 2021 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana realisasi pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2021, dari sisi pendapatan berhasil terealisasi sebesar Rp. 1,41 triliun atau tercapai sebesar 119, 85 % dibandingkan anggaran yang ditetapkan. Sedangkan dari belanja daerah realisasinya sebesar Rp. 986 milliar atau tercapai 93,60 % dari anggaran yang ditetapkan yang merupakan hasil realisasi dari semua OPD jajaran Pemkot Blitar dalam menjalankan program daerah untuk melayani masyarakat.
“Alhamdulillah Kota Blitar berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP hasil audit oleh BPK, karena syarat di sampaikan dalam Rapat Paripurna ini harus sudah di audit oleh BPK. Kami juga berharap semua program Pemkot Blitar kedepannya bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan kemampuan APBD Kota untuk kepentingan masyarakat,” kata Wali Kota Blitar, Santoso. ( adv/edy)
Tags:
Jatim