DPRD Sumbar gelar rapat pariipurna yang bergaendakan penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2021., rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Supardi di damping wakil ketua Suwirpen Suib sedangkan pihak pemirintahan provinsi Sumbar di gadiri oleh wakilgubenur Sumbar audy jonaldi , dalam sa,buatanya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, “ Panitia Khusus bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2021. Banyak realisasi capaian program perurus an telah melampaui target, akan tetapi outcome atau manfaatnya belum dirasakan masyarakat sesuai target kinerja.
“Belum tergambar bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan standar pelayanan perurusan dan capaian realisasinya,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi, diruang sidang urtama DPRD Sumbar Kamis, 14, April 2022.
Menurut Supardi, kurangnya inovasi dari masing- masing OPD untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja masing- masing urusan.“OPD masih melaksanakan tugas secara biasa- biasa saja yang semestinya telah melaksanakan tugas secara luar biasa mengejar ketertinggalan daerah,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, mengatakan ,”masih cukup banyak rekomendasi DPRD terhadap LKJP kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 belum ditindaklanjuti.“Tergambar dari banyaknya permasalahan sama terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021,” ujar Supardi.Dikatakan Supardi, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun panitia khusus, telah ditanggapi masing- masing fraksi- fraksi.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI nomor 18 tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supardi.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi ada keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. “DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawas an terhadap pelaksanaan tindaklanjut telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Supardi. (Rk )
Tags:
DPRD Provinsi