L-KONTAK Soroti Dugaan Monopoli Usaha Oleh Kontraktor Tertentu Di Kota Palopo.

RealitaKini.Com- Kota Palopo
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menanggapi isu yang berkembang jika di Kota Palopo , proyek pemerintah dilaksanakan oleh pemain atau orang itu saja. 

Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) Luwu Raya mengatakan,  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"L-KONTAK akan meminta Ombudsman dan KPPU untuk segera melakukan pengawalan dan penyelidikan dengan menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis, menelusuri laporan dari masyarakat, LSM, maupun pelaku usaha lainnya untuk memberi sangsi atas pelanggaran Undang-undang tersebut," tegas Isnurandi.

Isnurandi juga berharap  kepada pelaku usaha untuk tidak takut melaporkan jika ada temuan yang mengarah ke Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Karena ada indikasi, paket proyek yang belum ditayang di LPSE, namun pemenangnya sudah ada.

"Kami sementara telusuri beberapa kegiatan mulai Tahun 2020, 2021, hingga 2022 ini. Ada dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan oleh satu pihak saja dengan memakai atau menggunakan beberapa perusahaan. Hanya mengganti baju dengan menggunakan nama orang lain alias kamuflase," ungkap Isnurandi. 

Indikasi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terstruktur dan massif, antara oknum pejabat pembuat komitmen dan Pimpinan Instansi penyedia barang dan jasa memantik reaksi keras L-KONTAK.

Dia meminta kepada Ombudsman dan KPPU untuk menegakkan Undang-Undang Anti Monopoli itu demi menjamin dan memberi peluang kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha di Kota Palopo. Sebab larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier To Entry, khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Om budsman dan KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain, sesuai pasal 32 UU No 5 Tahun 1999, dan itu diatur secara tegas dalam Yuris-prudensinya," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels