Moh.Bahrun.B., S.SosMeminta Kepada Pemda Se-Luwu Raya,Memberikan Warning Kades Yang Menjadi Kontraktor.

Moh.Bahrun.B., S.SosLembaga-Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK)
Kabupatean Luwu ( Poto Bahrum )
RealitaKini.Com-SulSel,
Lembaga-Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK),menduga beberapa oknum kepala desa di Tana Luwu Raya.ikut mengerjakan pekerjaan yang melanggar aturan perundangan-undangan.

Ketua DPD L-KONTAK Luwu ,Moh.Bahrun.B., S.Sos.,menuturkan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah me negaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.

Menurutnya, jika Kades ingin menjadi se orang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.

“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larang an buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi , dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya,Sabtu (16/4/2022).

Ia berharap kepada pihak Pemerintah Daerah, terkhusus kepada kepala Dinas DPMD dan Penegak Hukum agar meng ingatkan kepada pemerintah desa untuk tidak melanggar aturan perundangan-undangan tentang pemerintah desa.

Bahrun yang juga sebagai korwil Media Realitakini.SulSel,mengatakan jangan sampai APBDesa tahun 2022.dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.tutupnya"( Bahrun)

Post a Comment

Previous Post Next Post