Dendi Sebut Stempel Pimpinan Buat Gaduh DPRD Kabupaten Solok

Realitakini.com-Kabupatean Solok 
Beredarnya undangan untuk agenda Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Solok ke-109 pada Sabtu 9 April 2022 esok, membuktikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) belum juga memiliki etika keteladanan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Solok Dendi pada Realitakini.com, melalui handphone pribadi nya, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut Dendi menyebutkan bahwa paripurna itu adalah acaranya DPRD, lalu kenapa tiba-tiba Sekretariat Pemda yang membuatnya (Turut mengundang), dan itu adalah suatu kesalahan. Paripurna itu agendanya DPRD, dan eksekutif hanya sebagai undangan pada paripurna itu.

"Kesalahan tersebut dapat juga dilihat dari stempel Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Setahu kita, belum ada satupun daerah di Indonesia ini yang DPRD-nya ada stempel pimpinan. DPRD itu hanya menggunakan stempel Ketua DPRD dan boleh ditandatangani oleh wakil, apabila ketua tidak berada di tempat atau berhalangan tetap," jelas Dendi.

Itu secara konstitusional sangat menyalahi, imbuhnya, ditambah lagi "random" dalam undangan ter sebut  yang poin enam, bahwa pembukaan Paripurna Istimewa dibuka oleh pimpinan DPRD. Sedang kan Ketua DPRD Dodi Hendra berada di lokasi dan tidak berhalangan tetap.

"Yang namanya Paripurna Istimewa DPRD, itu selalu dibuka dan ditutup oleh ketua DPRD jika ketua DPRD tidak berhalangan tetap, apalagi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ini berada di lokasi," ungkapnya.

Disebutkan Dendi, di DPRD tidak dibenarkan adanya stempel pimpinan DPRD. Yang diperbolehkan sesuai aturan adalah stempel ketua DPRD, sekalipun yang menandatangani wakil ketua DPRD, namun stempel haruslah stempel ketua DPRD.

Menurutnya, stempel pimpinan DPRD tersebut sengaja dibuat untuk melegitimasi perbuatan kawan-kawan, untuk menutupi narasi Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPRD sehingga narasi yang digunakan narasi pimpinan DPRD."Dan hal ini termasuk salah satu yang membuat gaduh di DPRD Kabupaten Solok ini," ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP tersebut juga menghimbau pada semua anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya untuk mengembalikan marwah lembaga yang terhormat ini. Siapa pun tidak diperboleh kan sengaja melanggar aturan.

"Jika kita (DPRD) diam terhadap institusi lain, ataupun lembaga DPRD sendiri yang sengaja membuat kesalahan, itu sama saja kita membiarkan kesalahan. Sedangkan tugas kita adalah untuk mengkritisi hal itu agar institusi atau lembaga DPRD sendiri, tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan," paparnya.Selain itu, ia juga menghimbau anggota DPRD Kabupaten Solok untuk selalu menegakkan kebenaran, terlepas mau berkoalisi ataupun tidak berkoalisi dengan bupati. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels