Belajar LKPJ, Rombongan DPRD Binjai Kunjungi DPRD Sumatera Barat

Realitakini.com-umbar 
Belajar LKPJ, Tiga komisi  DPRD Binjai  kujungi DPRD sumatera Barat .Kedatangan rombngan ini diterima oleh Kasubag Hukum dan Persidangan DPRD Sumbar, Husin Darwan Delvi, S.Sos, MM Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sumbar  evi Kasubag Hukum dan Persidangan yang juga dari pada Rabu (13/4).

Adapun dari DPRD Binjai dari komisi B Khairil Anwar, Rian dari fraksi Garindra, sedangkan dari komisi C Suartini, Fitriani dan M Yusuf . Kunjungan Tiga komisi ini untuk mempelajari tentang LKPJ . DPRD Binjai menanyakan bagaima cara pembahasan LKPJ di DPRD Sumatera Barat.

Menjawab pertanyaaan tersebut Husin Darwan menjelaskan bakwa dalam pembahasan LkPJ di DPRD Sumatera Barat langkah yang pertama adalah dengan dibentuknya Pansus untuk membahas LKPJ kemudian setelah terbentuknya pansus maka pansus tersebut baru melakukan Studi banding sesuai dengan permasalah yang akan dibahas.

Lebih lanjut Husin Darwan menjelaskan pada pembahas an LKPJ dilaksanakan Rapat Kerja dengan OPD terkait sesuai bidang pembaasan LKPJ.Delvi, S.Sos, MM Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sumbar menjelaskan Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai belajar ke DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Kota Binjai, Nursisalam Putra, selaku pimpinan rombongan menjelaskan, tunjuannya berkunjung ke DPRD Sumbar yaitu, koordinasi dan konsultasi mengenai evaluasi DPRD terhadap Pemerintah Kota (Pemko) tentang rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021.

“Kami datang ke DPRD Sumbar Karena, DPRD Sumbar adalah tempat yang tepat untuk kami bertanya dan belajar dalam pembahasan LKPJ ini,” kata Nursisalam.Menanggapi hal tersebut, Husin Daruhan menjelaskan, di DPRD Sumbar, sebelum pembahasan LKPJ, DPRD terlebi dahulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan pansus ini bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah terbentuknya pansus, pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dewan setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur.Pada kesempatan itu, Delvi menambahkan, untuk mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib me nyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.

Menurut Delvi, laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggar an. Selanjutnya, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan.

“Dengan begitu, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya,” tambah Delvi.Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Binjai, Nursalam Putra sekaligus pimpinan rombongan mengaku, sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar.Sumbar sebagai tenoT verbatim ilmu yang tepat Karen Sumbar telah menerapkan aturan aturan itu.“Semua pertanyaan yang kami ajukan, mendapat jawaban yang memuaskan,” tutupnya (Rk*)

Post a Comment

Previous Post Next Post