MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok  

Tangkap Pelaku Illegal Logging dan PETI, Polres Sijunjung Gelar Konferensi Pers

Realitakini.com--Sijunjung,
Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pelaku illegal logging dengan barang bukti satu unit dumptruck warna hitam kuning bermuatan 10 kubik kayu, yang terdiri dari 892 keping kayu meranti dan rimba campuran hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak. Dan juga penangkapan tersangka pelaku penambangan mineral jenis emas tanpa izin (PETI) dengan barang bukti satu unit alat berat merk Hitachi warna oranye, 2 buah dulang/jae dan 1 helai karpet hijau untuk menyaring emas. 

Konferensi pers diadakan bersebelahan dengan barang bukti, bertempat didepan gedung Primkoppol Resort Sijunjung di Muaro Sijunjung hari Rabu (30/03/2022). Mulai jam 11.00 wib tepat, dihadiri oleh 12 Media cetak dan online. Pers rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.I.K, MH didampingi oleh Wakapolres Kompol Syahrul Chan, SH, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K serta Paur Humas Polres Iptu Nasrul N.

Dalam keterangannya, Kapolres Sijunjung mengatakan bahwa untuk kasus Illegal logging yang tertangkap adalah supir Dumptruck berinisial Al (25 th) dan pada kasus PETI adalah operator alat beratnya yang berinisial Dod (38 th). Saat ini sedang menjalani tahap pengembangan penyelidikan. Sedangkan pemilik atau pemodal sedang dicari dan diburu polisi karena diperkirakan sedang berada diluar daerah. 

"Datanya sudah ditangan, tinggal di eksekusi. Doakan saja prosesnya berjalan lancar", ujar Kapolres Sijunjung.

Truck kayu beserta sopirnya ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, Sumatera Barat pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 22.30 wib. Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara didakwa melanggar paragraf 4 Kehutanan pasal 37 UU no.11/tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pasal 12 huruf e Jo pasal 83 (1) huruf b. Dan juga UU no.18/tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan yaitu pasal 12 huruf e serta pasal 83 (1) huruf b.

Sedangkan pelaku Illegal Mining atau PETI ditangkap pada hari Senin (28/03/2022) pukul 21.00 wib di lokasi tambang emas, pinggir aliran Sungai Batang Laweh Jorong Tanjung Pauh Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Sijunjung, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung beserta jajarannya. Dengan tuduhan melanggar UU no.3 /tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 158. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post