Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar penyerahan Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2022 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan. Jum'at (04/03/2022).
Turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Renza Maisetyo selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Tangerang, Alif Akbar Yusuf selaku Kepala Sub Seksi Registrasi, serta jajaran staf Sub Seksi Registrasi. Total sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Hindu mendapat Remisi Khusus Nyepi tahun 2022. Acara diselenggarakan di Ruang Rapat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Dalam sambutannya, Renza Maisetyo menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP. Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya. Selain itu, Renza Maisetyo juga menambahkan bahwa pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jajaran Sub Seksi Registrasi. Ia juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi syarat substantif dan administratif, semua WBP pasti mendapatkan Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi,” ucap Renza Maisetyo.(RED)
Tags:
Banten