Salah suku yang berada di kabupaten Luwu Utara, melakukan unjuk rasa di depan polres kota palopo,Senin,14/3/2022.
Ribuan Suku Rongkong dengan menggunakan baju adat dan membawa sejumlah spanduk untuk menangkap salah penulis karya Ilmiah untuk di proses hukum dan meminta maaf kepada seluruh suku rongkong.
Wanita peneliti bernama Iriani, terlapor kasus dugaan penistaan suku Rongkong melalui karya tulis ilmiah menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini. Iriani menegaskan tak melakukan pelecehan etnis sebab apa yang dipersoalkan pelapor merupakan karya ilmiah.Karya tulis ilmiah Iriani tersebut turut dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121 pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial.
Didit Rananda,selaku korlap menyampaikan kepada awak media bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas kemarahan suku rongkong terhadap penghinaan kepada suku rongkong di dalam karya Ilmiah,Iriani beberapa waktu lalu.
Lanjut" Didit menambahkan bahwa aksi ini akan lebih besar,bila pihak kepolisian tidak mediasi permasalahan ini dan penulis karya Ilmiah, Iriani tidak melaku permohonan maaf atas perbuatannya yang menulis Kalimat Kaunang (Tai Manung) artinya kalimat paling rendah,yang ditujukan kepada suku rongkong.Ucapnya"
Dalam pantauan media,ribuan suku rongkong melaksanakan aksi,membuat kemacetan lalu lintas di kota Palopo.Salah satu akun FB Sartika Pasande dikutip,yang juga putri asal rongkong menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga suku rongkong yang melaksanakan aksi damai dan menunjukkan karya seni adat suku rongkong dalam kegiatan tersebut.
Dan telah menghasilkan kesepakatan mediasi restoracy Justice yang dikemas dalam bentuk carnaval.Ucapnya"
Tags:
SulSel