Instruksi Gubernur & Kanwil Kemenkumham Sumbar, Pegawai Rupajang Gunakan Baju Muslim

Realitakini.com-Padang Panjang
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor :06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang pakaian dinas hari kamis dan jumat serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat nomor : W.3-UM.01.01-134 tanggal 08 Maret 2022 tentang perihal yang sama, Rudi Kristiawan selaku Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengajak seluruh jajaran anggotanya untuk berdinas menggunakan baju taluak balango / baju muslim dengan sarung di kalungkan di leher serta yang menggunakan peci hitam. 

Hal senada juga dilakukan oleh anggotanya yang perempuan dengan kompak menggunakan bajukurung basiba. Dalam surat edaran, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sengaja menginstruksikan kepada seluruh jajarannya serta seluruh pegawai dari Kementerian / Lembaga baik instansi vertikal maupun swasta dengan tujuan menghidupakan kembali dan membangkitkan semangat para UMKM produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat. Karena dalam Surat Edarannya Mahyeldi menyarankan untuk membeli bajunya pada UMKM lokal daerah setempat. 

Hal ini juga menunjukkan bahwa Sumatera Barat provinsi yang menjunjung tinggi kerapatan adat dan keislamian dari seluruh lapisan masyarakat nya. Dari pantauan media dilapangan, tampak seluruh pegawai Rupajang (Rutan Padang Panjang red) ceria n suka cita menggunakan baju muslim yang ia pakai. Kami selaku ASN yang baik akan selalu taat dengan apa yang menjadi perintah serta kebijakan dari atasan maupun pimpinan kami. Ini bentuk Rupajang Loyal dan siap perintah selalu, tegas Rudi.(Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post