Dewan perwakilan
rakyat Daerah (DRPD)Kota Padang mengadakan Rapat Paripurna yang bergenda kan penyampaikan
secara resmi nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang, yang disampaikan
lansung Wali Kota Padang Hendri Septa Senin (14/3/2022).di Ruang Sidang Utama
Kantor DPRD Kota PadangRapat Paripurna tersebut
dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil
Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota
Padang.
paripurna ini mendengarkan Ranperda oleh
Wali Kota Padang. Kata Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat membuka rapat
tersebut
Rapat ini di hadiri Hadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta stake holder terkait Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual. Hendri pun menilai pentingnya ketiga Ranperda tersebut bagi pemaslahan hidup masyarakat Kota Padang.Tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).
"Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagai mana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan," ujar Wali Kota.dalam sambutanya."Kita berharap tiga
Ranperda ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait,
akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Semoga dalam waktu yang tidak
begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan
persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang," harapnya.
Lebih lanjut Wako
menjelaskan, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD
1945 yang me negaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh layanan kesehatan."Perda Kota Padang
No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau
kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan
budaya.""Kemudian jenis
kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat
yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam
penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi
penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan
limbah B3 serta tim penilai," jelasnya.Selanjutnya perihal
Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusul kan
kali ini, Wako Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda
Kota Padang No.3 Tahun 2015."Perda tersebut
perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan
dan pemenuhan hak-hak pe nyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan
para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan
masyarakat," jelasnya.
Terakhir terkait
Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan,
Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat
membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap
perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan."Perda tersebut
perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan
iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian
pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan
pengendalian peredaran hingga penjualannya," ujar Hendri Septa mengakhiri
penyampaian.0* Rk)
Tags:
Pariwara