Lonjakan varian baru Omicron masih terus terjadi, sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Hal itu disampaikan Kakankemenag Kabupaten Pasaman, H.Gusman Piliang saat diwawancara awak media diruang kerjanya, Selasa (8/2/2022)
"Untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pasaman belum diterapkan surat edaran tersebut, karena masih menunggu Keputusan Gubernur atau Bupati Pasaman,"ujarnya.
Ia juga menyampaikan Kabupaten Pasaman sampai saat ini masih berada di level aman.
Untuk menyingkapi ini Kakanmenag menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Gusman juga menjelaskan ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi kita semua, agar tidak berkembangnya virus baru Omicron Covid-19. Sehingga pandemi ini tidak berkembang seperti tahun tahun sebelumnya.
"Tentu ini perilaku masyarakat dan unsur pemerintahan sama sama kita bekerja dalam rangka mengantisipasi, sehingga virus Omicron ini tidak berkembang dimasyarakat khususnya Kabupaten Pasaman,"tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman