MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru -Bupati Solok Hadiri Kick Off Meeting Pembahasan Universal Coverage Jamsostek Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Induk Nasional Bersama Tokoh Profesional ITB   Baca Post Terbaru Program PTSL Desa Mandala Sari Terindikasi Jadi Ajang Pungli Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru Anggaran Dana Desa(DD)Desa Bandar Negri Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati Oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba   Baca Post Terbaru Bupati Solok Lepas Keberangkatan 12 Siswa Ke Sekolah Cendekia BAZNAS Boarding School   Baca Post Terbaru Wali Kota Blitar Apresiasi KPK, Dorong Integritas Dari Lingkup Keluarga   Baca Post Terbaru Rapat Paripurna Terkait Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RTRW 2025–2045   Baca Post Terbaru Mantan Bupati Blitar Di Periksa Kejaksaan Negeri Blitar Selama 6 Jam   Baca Post Terbaru Atas Permintaan Mara Ondak, Evi Yandri Selamatkan Warga Pasaman dari Pasungan dan Keterlantaran   Baca Post Terbaru Wabup Asahan Pimpin Apel Di Kecamatan Kota Kisaran Barat   Baca Post Terbaru Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan   Baca Post Terbaru Kuasai Materi dan Tampil Memukau Saat Debat Terbuka, Paslon MODE Layak Jadi Pemimpin Pasaman   Baca Post Terbaru Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi Demi Wujudkan Cita-Cita Pembangunan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Melepas Parade Kafilah MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Ranwal RPJMD Ditetapkan, Pemprov Sumbar Segera Konsultasi Ke Kemendagri   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang   Baca Post Terbaru SMSI Trenggalek Kukuhkan Kepengurusan Baru ,SMSI Award, Dorong Sinergi Dewan Dan Media Untuk Rakyat   Baca Post Terbaru Annisa Berkomitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya Dengan Pemprov Sumbar   

Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Petani Tanam Ganja di Kajai

Realitakini.com-Pasbar 
Polisi Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan petani di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat, Riko (34) setelah diketahui menanam ganja di kebun jagung miliknya, 

Kapolres Pasaman Barat, AKBP, M. Aries Purwanto, SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP. Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga ada ganja yang ditanam tersangka di kebun jagung miliknya.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai  dikebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai , kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja sehingga.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah bernama RIKO," jelasnya.

"Pagi Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07 Wib kemarin bertempat di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba  Polres Pasaman Barat seorang laki-laki bernama Ade Marta Hendriko Pgl.RIKO. Selanjutnya dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui miliknya" pungkas AKP Eri Yanto.

"Bahwa tanaman diduga jenis ganja yang ada dikebun milik Riko dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan tersangka yang menanam serta merawatnya," sambungnya lagi.

Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut."Dari TKP diamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter. 3 (tiga) batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm" urainya.

Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 (empat puluh empat) Buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami 1 (atau ) batang bibit tanaman diduga jenis ganja.

Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja. 1(satu) buah alat semprot tangan warna merah putih

Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan. Atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun  denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8 milyar" sebut Eri mengakhiri. (r/wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post