Terjawab, pengganti sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, setelah ditinggal HM Sa'bani karena memasuki masa purnatugas, 1 Februari 2022.
Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor 821.2/III.3-0687 /TUUA/BKD/2022, ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi.
"Terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai ditetapkannya pejabat definitif, maka Riza Indra Riadi ditunjuk sebagai Plt Sekda Provinsi Kaltim," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, Rabu (2/2/2022).
Atas penunjukkan ini, lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, Riza diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui jenjang hierarki yang ada.
Penunjukkan Riza Indra Riadi selaku Plt Sekda Prov Kaltim, lanjut Ivan, memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama, bahwa Muhammad Sa'bani, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Februari 2022.
"Surat penunjukkan Plt Sekda Provinsi Kaltim juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta," pungkas Ivan.(*)
Tags:
Kaltim