Miskomunikasi, Pimpinan DPRD Kota Solok Sampaikan Permintaan Maaf

Realitakini.com-Kota  Solok 
Didampingi dua (2) pimpinan dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma meminta maaf atas telah terjadinya insiden pelarangan peliputan kegiatan DPRD oleh 2 orang wartawan dari Media Online NKRI.POST dan Patrolmedia.co.id, oleh salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin 7 Februari 2022 lalu.

"Kami mohon maaf atas kejadian kemarin. Kami berharap, permintaan maaf ini tidak mengganggu hubungan kemitraan yang telah terjalin sangat erat dan harmonis," kata Nurnisma, di Gedung DPRD Kota Solok, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, kejadian tersebut adalah bentuk telah terjadi miskomunikasi antara kami (Pimpinan DPRD) dengan wartawan yang meliput kegiatan paripurna kemarin. Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, juga menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh Anggota DPRD Kota Solok mengambil hikmah terhadap insiden itu. Menurutnya, banyak kesamaan antara DPRD dan wartawan dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), terutama dalam hal pengawasan. Ia juga menyebutkan bahwa hal itu bisa menjadi pelajaran yang mampu mendekatkan wartawan dengan legislatif. 

"Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran yang mendekatkan kita. Banyak kesamaan Tupoksi DPRD dengan wartawan sebagai mitra strategis kami selama ini. Sekali lagi kami minta maaf, dan sangat berharap ini semakin mendekatkan kita, bukan malah menjauhkan," ucap Bayu Kharisma.

Ke depan, dilanjutkan Bayu Kharisma, kami berjanji akan memberikan akses informasi seluas-luasnya, dan setransparan mungkin ke rekan-rekan jurnalis.Sementara itu, Wartawan Media Online Patrolmedia. co.id  Niko Irawan mengaku sudah lega, dan menerima permintaan maaf dari Pimpinan DPRD Kota Solok. Apalagi hal ini disebutkan bahwa terjadi miskomunikasi. Meski begitu, Niko Irawan berharap ke depannya, Sekretariat DPRD Kota Solok bisa memberikan informasi, tentang mana yang rapat tertutup dan rapat terbuka. 

"Dalam pemahaman saya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 25 Tahun 2004, Rapat Paripurna DPRD itu adalah rapat terbuka. Apalagi, kemarin itu adalah Rapat Paripurna terkait nasib masyarakat Kota Solok, yakni APBD Kota Solok 2022," jelas Niko Irawan. 

Lebih lanjut Niko Irawan menyebutkan, bahwa dengan telah adanya klarifikasi dan permintaan maaf oleh Pimpinan DPRD ini, kami juga berharap masalah ini selesai dengan tuntas, serta tidak mengganggu kemitraan yang telah terbangun baik selama ini. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post