MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pj Sekda Sumbar Apresiasi Tiga Biro Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu   Baca Post Terbaru Gerak Cepat Disdukcapil Agam, Rekam Data Di Kediaman Warga.   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Bentuk Penghormatan Terhadap Konsep dan Praktik Pemasyarakatan   Baca Post Terbaru Program MBG Resmi Diluncurkan di Pesisir Selatan, Vina Lokana: “Kesempatan Datang untuk yang Siap”   Baca Post Terbaru Halal Bi Halal dan Pelantikan IKKP Dihadiri Wagub DKI Jakarta Rano Karno    Baca Post Terbaru Tak Kunjung Jera "BL" Dikirim Ke Sukarami   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Lepas 200 Pelajar Meriahkan Festival Fun Run Sumut 2025   Baca Post Terbaru Kecelakaan Berdarah Pengendara Motor RX King Tewas Setelah Tabrak Pejalan Kaki   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman,Yota Balad Saksikan Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M Serahkan Bantuan Ke RSPA Delima   Baca Post Terbaru Pererat Tali Persaudaraan ,Wali Kota Pariaman Ajak Purna ASN Bersama Wujudkan Visi Dan Misi.   Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Ribuan Masyarakat Kota Blitar Antusias Hadiri Pesta Rakyat Yang Di Gelar Pemkot    Baca Post Terbaru Alek Nagari Di Kota Pariaman Berjalan Sukses Wali Kota Pariaman Yota Balad: "Budaya Minang Harus Dilestarikan.   Baca Post Terbaru Chairul Tanjung Banggakan Sosok Vasko Ruseimy Di Depan Ribuan Alumni   Baca Post Terbaru Kembangkan Ilmu Pendidikan Berbasis Agama Wali Kota Pariaman Yota Balad Letakan Batu Pertama Bangunan TKIT Attin Sumbar   Baca Post Terbaru Wujudkan Kepeduliannya, Cindy Monica Salsabila Berbagai Bersama Anak Panti Asuhan    Baca Post Terbaru DBHCHT 2025, Dinkes Kabupaten Blitar Prioritaskan PBID, Rehabilitasi Puskesmas Dan Obat   Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru Peringatan Hari Bumi 2025, Wali Kota Blitar Bersama Forkopimda Tanam Pohon Buah Di Wisata Kali Karplos  

L-KONTAK"Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Oleh Dinas PU Dan PPK Pemda Luwu Timur,Atas Pembangunan Gedung Operasi Dan Rawat Inap RSUD I Lagaligo


Realitakini.com-Sulsel,

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Luwu Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Operasi (OK), dan Gedung Rawat Inap RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur. 

Dugaan tersebut dilontarkan oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak memantau dan memonitoring jalannya pembangunan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 

L-KONTAK siap melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Gedung Operasi (OK) senilai Rp. 19.591.904.000,- oleh penyedia jasa PT. Bangun Bumi Indah dan Gedung Rawat Inap senilai Rp. 14.730.544.296,- oleh penyedia jasa PT. Milenium Persada pada RUSD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur Tahun Aggaran 2021.

Dalam rilisnya, L-KONTAK menduga kedua Bangunan Gedung itu terindikasi Mark-up anggaran dan tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK), menjelaskan kedua proyek itu diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.Kamis,3/2/2022

“Perhitungan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR. 

Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Ini sama saja mereka yang menetapkan interpolasi dan verifikasi atas Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya dan telah menyalahgunakan kewenangannya,” jelas Isnurandi yang akrab disapa Andi.

Ketidakpatuhan atas Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 menurut Andi dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk tersebut ilegal yang mengakibatkan terjadinya Maladministrasi dan Mark-up dan itu jelas sangsinya,” ungkapnya.

Andi menilai jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengajukan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Ciptakarya, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.

“Pengajuan permohonan itu mutlak dilakukan ke Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan. PPK jangan pura-pura tidak paham,” terangnya.

Andi juga menilai terjadi selisih anggaran bangunan per meter nya untuk masing-masing gedung yang menurut analisa timnya sangat jauh.

“Berdasarkan penilaian tim kami, harga satuan per meter kedua bangunan berbeda jauh, padahal dikerjakan ditahun dan lokasi yang sama. Sumber anggarannya pun sama, ini kan lucu, dan itu tidak wajar," tutur Andi.

Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dengan memanggil yang diduga turut terlibat.

“Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH setelah laporan kami masuk,” tutupnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post