Realitakini.com-Sumenap
Kinerja dan Profesionalisme penyidik Polres Sumenep, Polda Jawa timur, dipertanyakan. Pasalnya salah satu kuasa hukum dari pelapor kecewa terhadap kinerja Korps Bhayangkara yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, no.35, Pabian, Sumenep, tersebut.
Kekecewaan tersebut berangkat dari praktisi hukum muda asal Kecamatan Talango, yang tergabung dalam lembaga Equality law Firm.Dimana dirinya menyayangkan kinerja oknum penyidik Polres Sumenep karena beberapa laporannya sempat terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) dan lainnya terkesan lamban.
Angga Kurniawan SH,MH., bersama Tri Sutrisno Effendi dari Lembaga Lawyer Equality Law Firm tersebut memaparkan kepada awak media bahwa dirinya saat ini memenuhi undangan Propam Polres Sumenep untuk memberikan keterangan atas laporannya ke Propam Polda beberapa waktu lalu.
"Maksud dan tujuan kami kesini yakni memberikan keterangan sebagai buntut pelaporan kami sebelumnya ke Propam Polda, Irwasda, Iswasum, serta Ombudsman yaitu terkait ketidakprofesionalan salah satu oknum penyidik yang berada di lingkungan Polres Sumenep dimana tidak sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 Tahun 2009 dan nomor 14 tahun 2012," terang Angga Kurniawan SH,MH., Ditemani Rekannya Tri Sutrisno Effendi kepada awak media saat konferensi pers sehabis dari kantor Paminal Polres Sumenep. Kamis, (03/02/2022).
Menurutnya, di dalam kewenangan itu harusnya memberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Menurut Lawyer yang sedang naik daun ini ada dua kasus yang laporkan, namun keduanya membuat diri dan lembaganya kecewa.
"Ada dua laporan yang menurut kami itu tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang yang pertama tentang pe nyerobotan tanah pasal 385 KUHP serta 372 dan 378 penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Angga Kurniawan merinci, beberapa kekecewaan yang dialaminya tersebut diantaranya, yang pertama lambannya proses penyidikan yang sudah memakan waktu sampai berbulan-bulan bahkan yang kedua kita melaporkan kurangnya koordinasi antara pihak penyidik dan pihak kuasa hukum dari klien kami bahkan ada penyidik yang sampai detik ini tidak merespon WA dan ditelepon tidak mengangkat.
"Berikutnya adalah adanya kesewenang-wenangan terkait perubahan pasal yang dilaporkan, pada waktu pelaporan kita melaporkan pasal 385 KUHP akan tetapi akan tetapi di SP3 berdasarkan surat yang kami terima alasan yuridisnya mendasarkan pada Perpu nomor 50 tahun 1960 sehingga menurut kami itu terjadi kesewenang-wenangan dan melanggar alasan yuridis yang kami laporkan sejak awal," imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pelaporan ke Propam Polda sekitar bulan Januari yang kemudian dari Propam Polda tersebut dilimpahkan ke Propam Polres Sumenep.
"Kemudian kami diminta keterangan di Propam Polda dan saat ini kami diminta keterangan kembali di Propam Polres Sumenep," paparnya.
Ditanya apa hasil dari pemeriksaan Propam Polres Sumenep, dia menambahkan, Hasilnya adalah Paminal meminta waktu lagi untuk memproses ini dan kami berharap kamu bisa sikap profesional dan punya integritas untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dirinya berharap Propam Polres Sumenep bisa menindaklanjuti secara profesional dan ketika ada temuan-temuan bisa diberikan sanksi terhadap oknum yang sudah tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang tersebut.
"Karena Kadiv Propam sekarang sangat tegas dan jelas ketika menemukan anak buahnya yang tidak profesional. Pastinya,kami akan terus terus mengawal permasalahan ini, ketika nantinya dari Propam Polres Sumenep tidak tidak menemukan temuan-temuan maka kami akan tetap melangkah ke Polda atau perlu kita akan ke mabes Polri," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya,SIK,MH., melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., saat dikonfirmasi media ini bahwa pihaknya masih mau klarifikasi lebih lanjut terkait pelaporan Equality Law Firm.
"Apa itu mas, Saya cek dulu ya mas." pungkasnya dengan singkat, pada Kamis, (03/02/2022).
Sebelumnya, Lembaga Lawyer Equality Law Firm ini melaporkan dua kasus yang tentang tipu gelap di Arjasa dengan TKP di Kalianget yang statusnya tidak ada kejelasan dan penyerobotan lahan sudah SP3 tetapi tidak sesuai dengan pasal yang dilaporkan di Desa Torbang kecamatan Batuan, yang kebetulan sang suami dari terlapor adalah pejabat di Polres Sumenep. (Andre)
Tags:
Jatim