RealitaKini.Com-SulSel
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens ber gerak memantau dan memonitoring jalannya pembangunan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK menduga Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Timur itu terindikasi Mark-up anggaran dan tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/ 2018, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.(Senin,7/2/2021
Eky sapaan akrab Dian Resky membeberkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Timur itu diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.
“Perhitungan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nanti nya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR. Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Ini sama saja mereka yang menetapkan sendiri interpolasi dan verifikasi atas Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bukan merupakan kewenangannya,” jelasnya.
Ketidakpatuhan atas Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 menurut Eky dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk tersebut ilegal," tegasnya.
Dia mencontohkan pada Pembangunan dua gedung yakni WC/Toilet, dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada TK Pembina Wotu, harga satuan bangunan per meter perseginya sangat jauh berbeda. Padahal kedua bangunan tersebut menurutnya dikerjakan di Tahun dan lokasi yang sama, bahkan sumber anggarannya pun sama.
“Berdasarkan penilaian tim kami, harga satuan per meter kedua bangunan pada TK Pembina Wotu berbeda jauh, padahal dikerjakan ditahun dan lokasi yang sama. Sumber anggarannya pun sama, ini kan lucu, dan itu tidak wajar," tutur Eky.Dia juga membeberkan pekerjaan Rehabilitasi SDN 125 Maramba asal kerja sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan.
"Pelaksana itu mau memperbaiki sekolah atau mau merusak? Kenapa pekerjaan belum selesai ditinggalkan seperti itu? Dimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan? Luar biasa ya," tegas Eky.
Dia berharap setelah laporan pengaduan lembaganya diterima oleh APH, agar segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dengan memanggil oknum yang diduga terlibat.“Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH setelah laporan kami masuk,” tutupnya.(Abi)
Tags:
SulSel