MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar   

Poron Kembali di Ringkus, Setelah Kabur Dari Lapas


Realitakini.com- Agam

Setelah beberapa bulan melarikan diri dari penjara, Lapas Klas II B Padang Lansano, Syahrial (34) alias Poron narapidana kasus Narkoba akhirnya kembali diringkus Polres Agam, Minggu (9/1/2022).

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung yang kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari itu be rhasil di amankan kembali. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Hartono, Minggu (9/1/2022) siang.

Hartono menyebutkan , pihaknya telah me njemput Syarial alias Poron dari pihak Polres Agam dan membawanya kembali ke Lapas.

” subuh dini hari, Tim kita telah menjemput Poron dan saat ini dia sudah kita jebloskan ke dalam sel,” ujar Hartono.

Setelah mengetahui ada Napi yang kabur, pihak Lapas melakukan pemburuan terhadap Syahrial alias Poron. Ia adalah warga Kajai Pisik Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. Diketahui Poron melarikan diri dengan cara memanjat tembok pagar belakang Lapas setinggi kurang lebih 5 meter, Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari.

” Kaburnya salah seorang NAPI di ketahui saat petugas menghitung kembali napi pada apel pengganti regu penjaga paginya,” kata Hartono.

Setelah tahu napi tersebut kabur, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak satuan Polres Agam dan melaku kan pengejaran dan akhirnya dinihari tadi Poron berhasil dibekuk petugas.

Hingga berita ini diturunkan, Realitakini.com belum mendapat keterangan dari Polres Agam.

Informasi yang dihimpun di lapangan , Syahrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Peng adilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. ( Aldi)

Post a Comment

Previous Post Next Post