PN Muaro Dan Polres Sijunjung Bantu Pelaksanaan Eksekusi Lahan Di Jorong Batu Balang

Realitakini.com--Sijunjung
Pertikaian tanah ulayat di Jorong Batu Balang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII berujung eksekusi lahan. Satu unit eskavator terlihat merobohkan 2 unit rumah di pinggir jalan raya Batu Balang-Pasar Gambok pada Kamis siang (20/01). Sedangkan satu unit bangunan berupa warung makan telah dibongkar lebih dulu oleh pemiliknya. Aksi ini berjalan lancar dan damai berkat bantuan dari Pengadilan Negeri Muaro dan tim pengamanan dari Polres Sijunjung.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Ricky Handiko Putera, SH menjelaskan bahwa eksekusi lahan hari ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas sengketa lahan yang diajukan oleh pemohon Elva Edison Dt. Rajo Muhammad melawan termohon Marjohanda.

"PN Muaro dalam hal ini hanya membantu PN Sawahlunto karena Kasus ini merupakan lanjutan perkara yang disidangkan di PN Sawahlunto dari awal di tahun 2019 lalu hingga kasasi di MA tahun ini", jelas Ricky.

Hal ini terjadi disebabkan pada tahun 2019 Kecamatan  Koto VII masih berada dalam wilayah hukum Sawahlunto. Dengan adanya perubahan ketentuan pada Februari 2021 maka saat ini Kecamatan Koto VII sudah termasuk Wilkum PN Muaro. Makanya PN Muaro ikut membantu pelaksanaan eksekusi.Selain Panitera Ricky Handiko Putera, SH juga hadir dilokasi Panitera muda Perdata Wahyudi, SH, Panitera muda Pidana M. Ihsan, SH dan Juru Sita Pengganti (JSP) Surya Mardayani.

Sedangkan dari Polres Sijunjung terlihat Wakapolres Kompol Syahrul Chan, SH, Humas Polres AKP Nasrul, Binmas Polres AKP Syafril, S.Pd.I dan personel lainnya yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi lahan maupun mengatur kendaraan yang lewat karena lokasi eksekusi dipinggir jalan raya sehingga mengundang perhatian masyarakat yang berlalu lalang.

Dalam hal ini pemohon eksekusi Elva Edison Dt. Rajo muhammad didampingi oleh Kuasa hukum Novi Delia Devi, SH dan Elita Susanti, SH. Selain itu beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan dari Kantor KAN Nagari Limo Koto juga menghadiri ekseskusi ini. Luas tanah yang dieksekusi adalah 6.532 m2 terdiri dari 3 unit bangunan (2 rumah dan 1 warung makan), Sawah 9 piring dan juga sawah seluas 17 piring.Khusus untuk sawah dibuat Surat Perjanjian Penundaan Eksekusi lahan sawah karena padinya sedang berbuah sampai tiba saatnya panen nanti. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels