Pengelolaan TWA Rimbo Panti Akan Terwujud, Sabar AS : Ini Impian Masyarakat Pasaman

Realitakini.com -- Pasaman
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus mendorong pengembangan destinasi wisata, salah satunya Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti.

Hal itu terlihat saat Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS mendampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Sumatera  Barat mengunjungi Taman Wisata Alam Rimbo Panti, Selasa (18/1/2022)

"Impian masyarakat Pasaman  akan segera terwujud, pengelolaan wisata alam rimbo Panti menjadi destinasi wisata andalan dikawasan Equator Pasaman “ Equator City of Indonesia,"ujar Sabar AS  didampingi Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono .S.TP. M.Sc

Wakil Bupati juga menjelaskan, dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KSDA Provinsi Sumbar, pengembangan wisata alam Rimbo Panti akan terealisasi

"Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Pasaman, untuk pengembangan destinasi wisata alam yang ada di kawasan Rimbo Panti,"tuturnya

Sabar AS juga menambahkan, potensi luar biasa ini, kedepannya akan kita desain dengan baik.

"Untuk pengelolaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan, apakah kerjasama ini dengan pihak balai ataupun dengan pelaku usaha setempat dan kalau memungkinkan akan bekerjasama dengan pihak lain ataupun pihak ke tiga," tutupnya

Sementara itu Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono .S.TP. M.Sc mengatakan ,Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sangat baik untuk di kembangkan untuk destinasi wisata terkhusus untuk kawasan sekitar.

Dalan kesempatan yang sama Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono .S.TP. M.Sc mengatakan ,Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sangat baik untuk di kembangkan untuk Destinasi wisata terkhusus untuk kawasan sekitar.

Sejarah Wisata Alam Rimbo Panti ini menunjukan termasuk register 75 ( tujuh lima ) dan pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit no 34 Staat blat 420 tanggal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.disamping itu dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian no .284/kpts/um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979 yang berbunyi sebagian Areal cagar alam di alih fungsikan menjadi taman Wisata Alam dengan nama sama seluas 570 hektar, dan di tambah dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Kehutanan no SK 101/Menhut- II/2011 tentang penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Rimbo Panti yang terletak di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat seluas 571,10 hektar.

Selanjutnya, Ardi Andono menerangkan, dalam hal ini ada dua konsep yang di tawarkan oleh KSDA terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman di antaranya kerjasama,hal tersebut terkait dengan banyaknya aset Pemda di kawasan Taman Wisata Rimbo Panti tersebut.

"Untuk itu dari pada tidak karuan kedepannya bisa direvitalisasi atau di kembangkan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan untuk penataannya akan di laksanakan sesuai dengan skema yang telah di tentukan ,” tambah Ardi Andono

Selain itu kita juga bisa mengundang pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata tersebut lebih baik , di samping itu lokasi wisata yang ada sekarang ini merupakan tempat perlintasan antar propinsi di tambah dengan adanya keunikan air panas menambah daya tarik tersendiri , “tuturnya

Terakhir Ardiono menerangkan,terkait dengan izin pengelolaan kawasan hanya antara KSDA dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan izin Dirjen dan untuk izin pengelolaan sarana di lakukan dengan melalui OSS atau melalui satu pintu. (Nurman )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels