Komisi I DPRD Sumbar bersama mitra kerjanya
Komisi Informasi (KI) Sumbar berkunjung ke Dinas Kominfo Persandian Provinsi
Banten. Kehadiran rombangan itu ke provinsi tersebut untuk studi komparatif
atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
untuk Sumbar.
"Alasan kami memilih
Banten sebagai daerah studi komparatif, karena provinsi ini sudah 12 tahun
punya Perda. Jadi dengan berbagai masukkan yang didapat dari pemprov setempat
tentang Perda KIP itu, kami menargetkan Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD
Sumbar bisa segera tuntas dan ditetapkan jadi Perda," kata Wakil Ketua
DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat sharing dengan Dinas Kominfo Banten soal Ranperda
KIP Sumbar itu, Selasa (18/1).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar,
Syamsul Bahri menyebutkan, kedatangan komisi yang dipimpinnya ke Pemprov Banten
itu untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan punishment ke organisasi perangkat
daerah di pemprov itu
"Kami di DPRD Sumbar
tidak mau Ranperda KIP yang sedang disiapkan Komisi I itu bakal jadi kertas
tidak ada nilainya setelah ditetapkan menjadi Perda," kata Syamsul Bahri.
Dia menyampaikan, dalam sharing
itu dititikberatkan pada penggalian materi yang ada di Perda KIP Banten
tersebut, karena selain memuat reward dan punishment ke OPD di provinsi
itu yang komit pada keterbukaan informasi publik, dan juga ada aturan yang
memuat penguatan PPID.
Kepala Dinas Kominfo Persandian
Banten, Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten
menyampaikan di Provinsi Banten memang sudah ada Perda Nomor 8 tahun 2012
tentang KIP.Dan ini inisiasi pemprov dan
dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
"Perda itu kemudian dikuatkan
dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov
Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali
data Pemprov Banten," ujar Eneng Cahyati
Selain itu, sebut dia, ada
juga penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatukan visi dalam
standar pelayanan informasi publik di provinsi ini.
"Dalam Perda itu ditekankan
adanya satu pemahaman baik atasan, gubernur sampai pejabat publik untuk
keterbukaan informasi publik dan sinergitas dan kolaborasi dengan Komisi
Informasi (KI) dan DPRD Banten," kata Eneng.
Bahkan, imbuhnya, KI Banten
selalu terlibat aktif dalam proses koordinasi dengan seluruh OPD."Kami dengan KI Banten sudah
satu kesatuan, komunikasi dilakukan setiap saat secara formal dan informal, ini
rahasia kami mampu untuk menjadi provinsi informatif dua kali
berturut-turut," papar Eneng.
Sementara, ikut serta dalam
rombongan DPRD Sumbar itu antara lain pimpinan dan anggota Komisi 1, Kadis
Kominfotik Sumbar, dan Komisioner KI Sumbar. (rel*)