Realitakini.com-Kabupaten Solok
Tak terima atas pernyataan Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius di beberapa media pada November 2021 lalu yang mengatakan, dirinya dan 3 orang walijorong lainnya diberhentikan karena ada indikasi korupsi. Mawarlis dan 3 orang mantan walijorong laporkan Walinagari Sungai Jambur tersebut ke polisi.
Laporan Polisi (LP) tersebut bernomor STTL/B/02/I/SPKT-2022, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok pada Hari Kamis (31/01/2022), dimana pelapor atas nama Mawarlis dan terlapornya adalah Walinagari Sungai Jambur Marlius.
Pada Realitakini.com, Mawarlis menyebutkan bahwa akibat dari pernyataan Walinagari Sungai Jambur itu, dirinya dan beberapa walijorong yang diberhentikan Marlius tersebut merasa malu di nagari, dan hal tersebut tidak bisa diterimanya apalagi oleh keluarga besarnya.
"Sepeser pun uang diwaktu saya menjabat, tidak pernah saya korupsikan. Malah masalah pajak, jika masyarakat menunggak itu gaji saya dulu sebagai jaminan agar roda pemerintahan nagari tidak terganggu ," tutur Mawarlis.
Dikatakannya, ini sangat keterlaluan, bagaimana mungkin seorang walinagari mengatakan saya dan beberapa mantan walijorong yang lain terindikasi korupsi. Sedangkan walinagari lah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Nagari Sungai Jambur itu.
"Saya menempuh jalur hukum ini untuk membuktikan pada masyarakat Nagari Sungai Jambur, terutama anak kemenakan saya bahwa saya tidak berbuat korupsi selama saya menjadi walijorong, seperti apa yang dibilang walinagari itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Deri Jaswara, SH, Senin (31/1/2022), juga membenarkan bahwa Mawarlis dan 3 orang mantan walijorong di Sungai Jambur itu telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Sungai Lasi.
Dalam LP yang bernomor STTL/B/02/I/SPKT-2022 tersebut, Walinagari Sungai Jambur Marlius diduga melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Mawarlis dan 3 orang mantan walijorong lainnya. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok