Biadab, Seorang Ayah Tiri Di Tanah Datar, Tega Cabuli Anak Semenjak TK

Realitakini.com-Tanah Datar                              .
Polres Tanah Datar dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Unit PPA dan Opsnal menangkap seorang yab berinisial E (59) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur Jum'at (14/01/2022) di nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syafri, SH, dalam release persnya di ruangannya, Senin (17/01/2022)  menyampaikan Penangkapan terhadap terduga E berdasarkan Laporan Polisi nomor. LP/10/K/I/2022/SPKT tanggal 14 Januari 2022.

Menurutnya, kronologi berawal sebut saja bunga (14), bermula pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021, sekira Pukul 19.30.Wib bertempat di kediaman kakak sepupu korban sewaktu korban diajak untuk menginap dirumah kakaknya tersebut untuk menemani kakak nya dikarenakan suami kakak nya sedang pergi kerja.

Dalam hal itu kakak sepupu korban yang inisial JP bertanya dirumah nya pada malam hari apakah bunga sakit , dan si korban menjawab, tidak dan ditanyakan kenapa sering termenung dan lebih banyak diam dan sewaktu itulah korban bercerita ke kakaknya bahwa korban telah sering cabuli oleh pelaku.

Dari keterangan korban kepada kakaknya perbuatan biadab ayah tirinya, berawal pada tahun 2010 sewaktu ibu korban inisial DY dinikahi oleh pelaku E yang sewaktu itu ibu korban berstatus janda yang memiliki 2 orang anak inisial Y dan bunga.

Setelah nikah ibu korban dan pelaku tinggal dan menetap di Bukitinggi dan dalam kehidupan berjalan sampai korban masuk sekolah TK di Bukiitinggi dan sewaktu sekolah TK pelaku sudah mulai melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban namun korban tidak berani melapor kepada ibunya karena takut.

Perbuatan cabul baru dilakukannya ketika korban sudah masuk sekolah SD di rumah di Bukitinggi, korban sempat mengadu pada ibunya namun tidak ditanggapi. Perbuatan tersebut berlanjut dari kelas 2 SD sampai kelas 4 SD.

Pada tahun 2019 rumah pelaku atau korban terbakar di Bawah, korban bersama orang tuanya pindah ke kampung dan tinggal di kecamatan Sungai Tarab tempat korban juga melanjutkan sekolah.

Kembali tinggal serumah mulai dari kelas V SD sampai korban kelas II SMP pelaku terus secara berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban baik dirumah tempat tinggal dan warung nasi yang dikelola pelaku.

Perbuatan cabul terakhir dilakukan pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 13.30.Wib bertempat dirumah pelaku di kecamatan Sungai Tarab.

Setelah mendapatkan cerita tersebut kakak sepupu korban langsung menceritakan ke adik ibunya yang bernama inisial P yang sewaktu itu pulang dari medan dan mendapat cerita itu semua,  korban langsung dibawa etek nya ke Medan.

Saat di Medan atas rembukan keluarga perbuatan cabul harus dilaporkan dan maka etek korban pulang lagi ke Batusangkar untuk melapor ke Polres Tanah Datar dan sampai di Batusangkar korban di inapkan di rumah eteknya yang bernama A di Sungai Tarab.

Sementara itu ibu korban dan pelaku tidak mengetahui jika korban bunga ada di Batusangkar, dan setelah membuat laporan dan di mintakan Visum dan amankan BB maka terhadap pelaku dilakukan  penangkapan tanggal 14 Januari oleh Unit PPA dan Opsnal yang dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Syafri, SH, di rumah kediaman pelaku di kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat.

"Berdasarkan keterangan Korban dan saksi saksi serta petunjuk serta barang bukti dan petunjuk serta Visum et repertumnya maka perbuatan pelaku telah cukup Bukti diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri tersangka sendiri, terhadap terduga pelaku dapat disangkakan melangar ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana," tutup AKP Syafri, SH kasat Reskrim Polres Tanah Datar (*/M)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels