MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok  

Tim Satgas Trantibum Satpol-PP Tertibkan Tempat Karaoke Di Batu Kalang Tarusan

Realitakini.com-Pesisir Selatan
Tim Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan razia penertiban tempat karaoke di lokasi Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (4/12) pada pukul 23.30 WIB. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Minggu (5/12) mengungkapkan, dalam razia itu Tim Satgas Trantibum Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 7 orang pemandu karaoke dan 2 orang tamu dalam room yang tertutup di tempat karaoke tersebut. Selain itu juga terdapat minuman beralkohol di dalamnya.

Disebutkan, para  pemandu karaoke sebanyak 7 orang itu adalah RE (23) Inderapura, NUD (22) Surantih, DMS (32) Bayang, NA (49) Surantih, FTR (35) Lubuk Linggau, TA (33) Lubuk Linggau dan EY (33) Lubuk Linggau. 

Sedangkan tamu karaoke adalah RK (30) Bayang dan AD (30) Batang Kapas. Kemudian pemilik tempat karaoke, MK (43) Tarusan.Dikatakan, kegiatan tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.

Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.Menyediakan minuman keras. Memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat. Membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat.

Memakai lampu remang-remang. Menggangu lingkungan sekitarnya. Menyediakan wanita. pendamping/ pemandu karaoke untuk tamu karaoke.Disebutkan, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke. 

"Setelah dilakukan pembinaan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diberikan Surat Peringatan (SP 1), lalu dipulangkan pada, Minggu (5/12) pukul 12.40 WIB," ungkap Dailipal.(kmf/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post