Ranperda Usulan Anggota DPRD Sumbar Disahkan Jadi Usulan Prakarsa DPRD Sumbar

Realitakini.com-Sumbar
"Salah satu hak setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan - undangan, hak meng ajukan Rancangan Perarturan daerah, melalui hak tersebut, anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah. dengan demikian, terdapat kesesuaian antara perda yang akan dibentuk kebutuhkan masyarakatUntuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah an daerah, Dalam Propemperda tahun 2021, telah direncanakan bentuk 2 Ranperda Usul Prakasa DPRD tersebut.

Dan pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumbar. itu digelar dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat  Jumat 3 /12 /2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar  . Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

 Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Swirpen Suib . dalam sambutannya,ia menjelaskan,"penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda tersebut adalah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,"lelas Swirpen Suib.

Lebih lanjut Swirpen Suib mengatakan,"Ranperda Keterbukaan Informasi Publik diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi I bidang hukum dan pemerintahan. Sedang kan Ranperda Pembinaan dan Pengelolaan dan Pengawasan zakat diusulkan oleh Komisi V bidang kesejahteraan rakyat.

Kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar dimasukan dalam Propemperda tahun 2021, pengusul telah mengkaji dan telah mempertimbakan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Secara umum semua fraksi -fraksi mendukung Penepatan Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar maka kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dapat diterapkan menjadi Prakasa DPRD.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan,” Pada Prinsipnya kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar disetujui menjadi Prakasa DPRD dengan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian oleh pengusul.

Lebih lanjut sekretaris DPRD menyampaikan dengan ditetapkannya dua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar menjadi Prakasa DPRD, maka pembahasannya telah dapat di laksanakan dengan memperhati kan agenda dewan yang di tetapkan dalam badan musyawarah.(Rk/ril)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels