Press Release, Sat Resnarkoba Polres Pasaman Amankan 13 Paket Narkotika

Realitakini.com -- Pasaman
Polres Pasaman menggelar press realese tentang tangkapan Satres Narkoba yang menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti tiga belas paket besar narkotika jenis ganja, di Aula Mapolres Pasaman, Jumat (24/12/2021

Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, SH didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar S.Tr.K saat press release mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka  berawal Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, pada hari Senin 20 Desember 2021

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin langsung Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penyisiran seputar jalan lintas Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Lebih lanjut, Kompol Muddasir menjelaskan, saat pengintaian dan penyisiran petugas melihat dua unit sepeda motor merek honda beat melintas,dan masing-masing sepeda motor membawa tas, yang mana sepeda motor honda beat berwana putih dikendarai dua orang dan membawa satu buah tas, sepeda motor honda beat berwana hitam dikendarai satu orang dan membawa dua buah tas.

"Petugas langsung melakukan pembuntutan serta pengejaran dan sewaktu dilakukan pembuntutan serta pengejaran, tiba-tiba kedua sepeda motor tersebut berhenti di daerah Napolen Tanah Putus Jorong Makmur Kecamatan Padang Gelugur," ujar Waka Polres Pasaman.

Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pelaku yang mengendarai sepeda motor beat warna putih, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor beat warna hitam berhasil melarikan diri.

Kompol Muddasir juga menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku berupa satu buah tas besar merek edwin fr warna biru dongker ternyata didalam tas tersebut berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja dan satu buah kantong plastik besar warna hitam berisi satu paket besar narkotika jenis ganja

"Petugas juga memeriksa terhadap barang bawaan pelaku yang melarikan diri, yakni satu buah tas warna hitam bermerek Sportex berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja  dan satu buah tas ransel berwarna biru bermerek Balino berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja, serta satu kantong plastik berwarna hitam berisikan dua paket besar narkotika jenis ganja,"ungkapnya.

Selanjutnya Kompol Muddasir, menyatakan tersangka SW (25) Nagari  dan RR (21) warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, dan satu tersangka yang melarikan diri identitasnya telah ditangan petugas.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pas al 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,"tutup Kompol Muddasir. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post