HMD"Dalam Reses/Temu Konsituen Masa Sidang I Tahun 2021-2022.Menjelaskan 3 Tugas Pokok Anggota DPRD.

RealitaKini.Com-Sulsel,
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,Dr.H.Husmaruddin.,S.E.M.M., melaksanakan reses/temu Konsituen di Desa Padang Kalua,Kecamatan Bua,Kabupaten Luwu.Sabttu,04/12/2021

Kehadiran beliau (HMD) ditempat reses/temu konstituen pada pukul 10:00 wita.dan kedatangan beliau disambut langsung oleh Konsituen dan para unsur pemerintah desa.

"HMD dalam reses/temu konstituen masa persidangan I Tahun 2021-2022.menjelaskan dihadapan Undangan bahwa tugas pokok anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:

1.Membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;
2.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur.
3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Sama halnya dengan Anggota DPRD ditingkat kabupaten dan kota,tugas dan pokok hanya yaitu membuat peraturan daerah dengan Bupati,membahas rancangan APBD dan melaksanakan pengawasan.

Jadi anggota DPRD Bukan sebagai eksekutor dalam pengelolaannya,hanya sebagai perancang anggaran dan pengawasan,yang menjadi eksekutor dalam pengelolaan dan pembangunan suatu daerah baik provinsi dan kabupaten adalah Gubernur/walikota dan Kabupaten.Tuturnya"

Dalam sesi tanya,sejumlah usulan dan harapan masyarakat kecamatan Bua diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).



Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels