DPRD Kota Padang setujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019

Realitakini.com-Padang
DPRD Kota Padang setujui  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024.RPJMD  ini  di setujui dalam Rapat Paripurna DPRD Padang terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Ranperda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin malam (06/12/2021).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan diikuti Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, Wakil Ketua I Arnedi Yarmen Wakil Ketua II Amril Amin, seluruh anggota DPRD Kota Padang.  Rapat ini dihadiri lansung Hendri Septa dan unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder lainnya.Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dalam kesempat an itu mengatakan sebelum pengesahan ini telah dilakukan pembahasan yang panjang, rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD
 Dan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan ujar,” syafrial  KaniSedangkan Hendri Septa mengucapka terimaksih sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan," tambahnya.Lebih lanjut dijelaskannya, adapun dalam perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah meng akomodir beberapa hal. Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah.
Kemudian itu juga target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah, dan telah sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat Tahun 2021-2026."Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024," tuturnya.
kedua katanya, meminta pihak Bappeda Kota Padang agar segera menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi selambat-lambatnya 8 (Delapan) Desember 2021 ini."Ketiga yakni, kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksana kan. Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota Padang ke depan," tukasnya.Selanjutnya kata wako lagi, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat di Kota Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kota Padang."Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah 3 (tiga) tahun ke depan," pungkas wako mengakhiri. ( *Rk)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels