Realitakini.com-Padang
DPRD Kota Padang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024.RPJMD ini di
setujui dalam Rapat Paripurna DPRD Padang terkait penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Ranperda terkait di Ruang Sidang Utama
DPRD Kota Padang, Senin malam (06/12/2021).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua
DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan diikuti Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar,
Wakil Ketua I Arnedi Yarmen Wakil Ketua II Amril Amin, seluruh anggota DPRD
Kota Padang. Rapat ini dihadiri lansung Hendri
Septa dan unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan
stakeholder lainnya.Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani
dalam kesempat an itu mengatakan sebelum pengesahan ini telah dilakukan pembahasan yang panjang, rapat
internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal
menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD
“Untuk itu, kami sangat
mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang
terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan
umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan
daerah yang disertai kebutuhan pendanaan," tambahnya.Lebih lanjut dijelaskannya, adapun
dalam perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah meng akomodir beberapa hal.
Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah
Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang
mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan
kepala daerah.
Kemudian itu juga target tujuan
pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan
visi misi kepala daerah, dan telah sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Sumatera Barat Tahun 2021-2026."Dengan telah disetujuinya
Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk
melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana
strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan
berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024," tuturnya.
kedua katanya, meminta pihak Bappeda
Kota Padang agar segera menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2019 kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk
dievaluasi selambat-lambatnya 8 (Delapan) Desember 2021 ini."Ketiga yakni, kami mengajak
pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk
bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksana kan.
Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang
terbaik bagi kemajuan Kota Padang ke depan," tukasnya.Selanjutnya kata wako lagi, ia juga
mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat di Kota
Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan
Ranperda RPJMD Kota Padang."Kami juga telah berupaya
menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari
berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan
pembangunan daerah 3 (tiga) tahun ke depan," pungkas wako mengakhiri. (
*Rk)
Tags:
Pariwara