MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Wakil Bupati Pasaman Hadiri Paripurna DPRD Membahas Tiga Ranperda

Realitakini.com -- Pasaman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Rapat Paripurna tersebut di pimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi tentang  penjelasan Bupati Pasaman atas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha di gedung Syamsiar Thaib, Senin (29/11/2021).

Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman, tentang tiga ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan produk hukum daerah, mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, kata Wabup Sabar AS.

Ia juga menambahkan dalam undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, di atur dalam undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana administrasi kependudukan ini termasuk kedalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar

Selanjutnya dalam lampiran undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam lampiran L pembagian urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012,"ujarnya.

Dalam undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 126 menyatakan bahwa objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi
a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal 
b. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Kemudian dalam pasal 127 dinyatakan bahwa jenis retribusi perizinan tertentu adalah 
a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
c. Retribusi tempat pelelangan
d. Retribusi terminal
e. Retribusi tempat khusus parkir
f. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
g. Retribusi rumah potong hewan
h. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terakhir Wabup Sabar AS menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan peninjauan terhadap struktur retribusi yang terdapat pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (Nurman).

Post a Comment

Previous Post Next Post