Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli } mengajak segenap kompenen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari siklus hidup manusia Indonesia. Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Inspektur Jendral ( Irjen ) Polisi Dr.Agung Makbul,Drs.S.H,M.H,sebagai narasumber Sosialisasi Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomer 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dihadir Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dan Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario, bertempat Hotel Grand Mansion Kota Blitar, Kamis 18/11/2021.
Sosialisasi Perpres Tentang Satgas Saber Pungli dihadiri Irwasda Polda Jatim, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, Forkopimda Kabupaten / Kota Blitar, Kepala ATR/ BPN Kabupataen Blitar, Pembina Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Jawa Timur, Ibu Endang Agustian SH. MH,Danyon 511, Wakapolres se-karisidenan Kediri, Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkung an Pemerintah Kabupaten Blitar dan Ketua Kantor Regional III MAPI
Dalam sambutan Irjen Polisi Dr.Agung Makbul,Drs.S.H,M.H, mengatakan “Siklus hidup manusia Indonesia, mulai dari lahir hingga mati rawan dipungli,” tuturnya.Ia mencontohkan saat baru lahir dan dibuatkan akte kelahiran hingga meninggal dan dibuatkan surat kematian. Kalau tidak memberikan “uang pelicin” prosesnya berbelit-belit dan waktunya lama.
Selanjutnya saat memproses layanan di bidang pendidikan, mengurus segala macam perizinan dan sertifikat, serta mencari kerja orang rawan dipungli. Begitu seterusnya hingga ketika harus mengurus surat nikah, surat keputusan jabatan dalam bekerja, sampai surat pensiun, masih juga rawan dipungli.
“Pungli benar-benar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu pungli harus diberantas agar ke Indonesia menjadi negara yang lebih baik,” jelas Makbul.
Meskipun pungli pada sentra-sentra pelayanan publik dari segi jumlah uangnya kecil, namun secara keseluruhan nilai kerugiannya besar. Karena itu, pungli harus dikikis mulai dari yang kecil-kecil," katanya tegas.
Menurut Makbul, bila dalam praktik pungli itu didapati unsur-unsur pidana, maka pelaku dipidanakan sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bagi pegawai negeri yang terlibat dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 423 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, Adapun pelaku bukan pegawai negeri dikenai Pasal 368 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pidana penjara yang relatif berat itu dikarenakan pungli dianggap sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Perpres tersebut, pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Ditekankan pula perlunya implementasi Kota Bebas Pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas dari pungli menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , pungkas Makbul.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Blitar H. RAHMAT SANTOSO, S.H, M.H, mengatakan, sebagaimana amanat dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bahwa, pungli yang sudah lama bertahun-tahun dibiarkan terjadi memberikan makna seolah-olah merupakan budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat serta merupakan hal yang wajar.
“Tidak hanya urusan KTP, sertifikat, SIM, pajak, perizinan, pengurusan paspor , tetapi semua pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar. Pemberantasan pungli bukan hanya terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat tapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan,”tuturnya.
Perlu diketahui,kata Rahmat, pungli adalah meminta sesuatu uang barang dan sebagaian kepada seseorang atau lembaga atau perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang lazim atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya pungutan liar. Ini terjadi, di mana ada pemberi dan pemungutan yang bertujuan untuk mempersingkat, mempercepat waktu dengan menambah nilai nominal,”imbuhnya.
Suatu bentuk layanan yang telah ditetapkan banyak faktor penyebab terjadinya pungli salah satunya yang sering terjadi dikarenakan proses layanan yang lama. Sehingga terdapat celah agar mempercepat proses pemohon.
Sehingga saya menekankan perlu langkah-langkah preventif, pencegahan pungli ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil RT/RW. Target kita Kabupaten Blitar harus bersih dari pungutan liar,”ucapnya.
Menurut Rahmat Santoso,Pemerintah Kabupaten Blitar telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan adanya inovasi pelayanan publik yang cepat, tepat, dan gratis.
Hal ini selaras dengan Panca Bhakti kami yakni pelayanan publik berbasis e goverment. Mengingat, pungutan liar merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga harus ada tindakan yang cepat dan serius.
Tujuannya, agar pelayanan publik bisa prima dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Saya jua berharap, keberadaan satgas saber pungli bisa membantu meningkatkan investasi sehingga ber dampak positif pada perekonomian di Kabupaten Blitar, apalagi di masa pandemic ini. Semua harus bergotong royong memulihkan ekonomi. Tentu kita semua segera ingin mewujudkan Kabupaten BLITAR Yang Mandiri Dan Sejatera Berlandaskan Akhlak Mulia.
Wakil Bupati Blitar berpesan, mari kita ajak masyarakat untuk menciptakan budaya hukum yang baik. Siapa pun yang menjadi korban kriminal, khususnya pungli, bisa langsung melapor kepada pihak ber wajib.Jangan main hakim sendiri. (adv/kmf/edy
Tags:
Jatim