Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama Kota Padang Panjang masuk tiga besar dalam Keter bukaan Informasi Publik Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Selain Padang Panjang, untuk kategori PPID utama kabupaten/kota, ada Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Pariaman.
Kepastian masuknya Padang Panjang dalam tiga besar, didapat dari surat KI Sumbar No. 166/KI-PSB/ XI/2021 tentang Pemberitahuan Presentasi Badan Publik tertanggal 22 November 2021. Untuk me menangkan Anugerah Keterbukaan Informasi yang akan digelar Desember nanti, kabupaten/kota yang masuk tiga besar akan melakukan presentasi pada Kamis (25/11) mendatang.
Sebelum memutuskan tiga besar, KI telah melakukan tiga rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumatera Barat, yaitu Verifikasi Kuesioner, Verifikasi Website dan Data Dukung, serta Visitasi.
Selanjutnya dilakukan presentasi komitmen, koordinasi dan inovasi pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah masing-masing. Badan Publik akan diberi waktu untuk memaparkan presentasinya selama 5 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab yang bersifat panel.
Kepala Dinas Kominfo, Drs. Ampera, SH, M.Si ketika mendapatkan surat pemberitahuan ini merasa bersyukur sekali.
“Alhamdulillah, ini atas kerja sama kita semua dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Kita ber harap Padang Panjang bisa memenangkan penghargaan ini dan keterbukaan informasi lebih baik lagi ke depannya di Kota Padang Panjang,” ujarnya. (Alfin)
Tags:
Padang Panjang